Monday, December 22, 2014

Kasatpol PP sebut Kafe Grand bodong tapi tak berani menindak

Kasatpol PP sebut Kafe Grand bodong tapi tak berani menindak




LENSAINDONESIA.COM: Penertiban peraturan daerah (Perda) tentang rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya nampaknya masih jauh dari kata memuaskan. Bahkan, penegak Perda yaitu Satpol PP Surabaya terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban tempat hiburan bodong.


Hal ini terungkap saat Satpol PP Surabaya diketahui menyegel sejumlah tempat hiburan yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Dagang (TDUP). Namun tak lama berselang, pemilik RHU yang telah disegel tersebut dengan terang-terangan berani buka kembali dan bisa beroperasi seperti biasa.


Baca juga: Kasus purel Satpol PP Surabaya, DPRD dan Walikota 'gagal paham' dan Lagi, pejabat Satpol PP Surabaya beda pendapat tentang ijin RHU


Diantaranya adalah Kafe Grand l Kenjeran, Pijat adn Spa Symphoni Jl Tunjungan, Kafe Latino di ruko Petemon Jl Pasar Kembang, Kafe Stadium di Ruko RMI Kebon Bibit Jl Bratang dan Karaoke D` Star Jl Ngagel.


Terkait hal ini, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto sudah menyiapkan 1001 alasan dan membantah jika institusinya bertindak tidak sesuai prosedur. “Kami harus melihat secara keseluruhan. Apakah mereka ada itikad baik atau tidak. Misalkan sudah mengurus ijin dan masih proses, tentu kami toleransi,” terangnya tanpa rasa bersalah, saat hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya, Senin (22/12/2014).


Irvan Widyantojuga berdalih, Satpol PP sebagai penegak Perda rawan dengan gugatan pihak lain. Hal ini terkait perubahan peraturan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi TDUP masih banyak yang belum diganti. “Ada yang punya ijin SIUP misalkan sampai 2015 tapi belum diganti TDUP. Karena ini terkait Perda yang yang baru diberlakukan, kita masih toleransi,” kata Kasatpol PP Surabaya yang setuju bila anggotanya pesta miras dan purel hingga habiskan dana jutaan rupiah untuk dalih inevstigasi ini.


Sementara ketika ditanya secara spesifik terkait tempat hiburan mana saja yang benar-benar tidak memiliki perijinan mulai IMB, HO, dan TDUP, Kasatpol PP SUrabaya langsung menyebut Kafe Grand Jl Kenjeran.


Namun anehnya, meskipun sudah disegel tiga kali, tempat hiburan milik Andika ini tetap saja buka hingga sekarang. Bahkan Sabtu (20/12/2014) malam lalu, dua truk Satpol PP Surabaya mendatangi tempat ini, namun tak ada tindakan meskipun jelas-jelas Kafe Grand membuka segel tanpa ijin mereka. Tempat hiburan yang pernah digerebek Jatanum Polrestabes Surabaya karena menyediakan cewek dibawah umur sebagai purel ini tetap saja buka hingga dinihari. “Masak Mas masih buka, kami akan periksa lagi tempat itu karena memang konsentrasi kami masih untuk pengamanan Pasar Koblen,” kelit Kasatpol PP Surabaya pura-pura tak tahu.


Ini makin menunjukkan bahwa Irvan Widyanto tak pernah menerima laporan yang benar dari jajaran di bawahnya. Apalagi beberapa waktu lalu sempat ada beda pendapat antara Kasat Pol PP Surabaya dengan Kabid Dalops, Dari S.sos, tentang penyegelean Kafe Grand.


Kasatpol PP SUrabaya ngeyel sudah dua kali melakukan penyegelan sedangkan Kabid Dalops bersikukuh tak pernah. Setelah didesak wartawan, Irvan Widyanto akhirnya berjanji akan melakukan razia tanpa melibatkan Kabid Dalops Satpol PP Surabaya. @iwan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment