Tuesday, December 16, 2014

Mantan Bupati Sampang bakal disidang awal tahun 2015

Mantan Bupati Sampang bakal disidang awal tahun 2015




LENSAINDONESIA.COM: Tersangka kasus dugaan korupsi suplai gas yakni mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja dan dua tersangka lainnya Muaimin dan Hari Oetomo, Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), BUMD setempat, bakal mulai jalani proses persidangan awal tahun 2015 mendatang.


Kasi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni, mengatakan jaksa masih menyusun dan mempelajari perkara ini. “Jaksanya masih saya minta untuk mempelajari betul berkas kasus ini untuk dituangkan dalam dakwaan. Biar siap nanti di persidangan,” terangnya Selasa (16/12/2014).


Baca juga: Rawan diselewengkan, Kejati Jatim ketat awasi pengelolaan migas dan Kejati Jatim: Penangkapan Fuad Amin dan Noer Tjahja dalam kasus sama


Dandeni menjelaskan, pelimpahan berkas ke pengadilan kemungkinan tidak bisa dilakukan Desember ini. Sebab, mulai tanggal 19 Desember 2014 pengadilan sudah tidak menerima berkas baru. “Baru Januari mulai terima berkas lagi. Jadi kemungkinan berkas kasus Sampang Januari dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Kasitut Pidsus Kejati Jatim ini.


Saat ini, lanjut Dandeni, masa penahanan pertama untuk tiga tersangka perkara ini sudah habis. Tersangka menjalani masa perpanjangan penahanan selama 30 hari, yang diajukan jaksa pekan lalu. “Sebelum masa penahanan kedua habis berkas sudah sampai di pengadilan,” ujarnya.


Kasus ini bermula ketika Bupati Sampang menandatangani MoU suplai gas dengan PT Asa Perkasa, 2008 lalu. Saat itu, Bupati Sampang dijabat Noer Tjahaja. Untuk kepentingan itu, sang bupati mendirikan PT Sampang Mandiri Perkasa. Perusahaan ini didirikan dengan komposisi saham PT ASA Perkasa 60 persen dan sisanya, 40 persen saham milik PT Geliat Sampang Mandiri (GSM), BUMD setempat.


Setelah itu, pemda mengajukan pasokan gas ke SKK Migas. Namun ditolak karena PT Sampang Mandiri Perkasa dikategorikan bukan BUMD, karena mayoritas sahamnya dipegang PT ASA. Padahal, syarat mendapatkan pasokan gas harus BUMD. Lalu Noer mengubah komposisi saham PSMP. PT ASA 49 persen dan saham GSM 51 persen.


Untuk menguatkan itu, Perda pendirian BUMD diterbitkan. SKK migas akhirnya menyetujui permintaan pasokan gas dari sumur wortel yang dikelola PT Santos. Sejak tahun 2011, transaksi dilakukan dan PT Sampang Mandiri Perkasa menyuplai gas kepada PT Indonesia Power.


Dandeni menambahkan, diduga pelanggaran terjadi pada proses pendirian PT Sampang Mandiri Perkas karena dipola seolah-olah BUMD. Selain itu, gas dijual ke pihak lain dengan harga melebihi kewajaran. Namun, kelebihannya diduga masuk ke kantong pribadi tersangka, bukan ke kas daerah. Akibatnya, negara dirugikan Rp 16,5 miliar. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment