Tuesday, December 16, 2014

Mantan Jenderal TNI dijemput paksa Kejari Jaktim

Mantan Jenderal TNI dijemput paksa Kejari Jaktim




LENSAINDONESIA.COM: Mayor Jenderal (Purnawirawan) TNI Moerwanto Soeprapto, dijemput paksa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014).


Eksekusi tersebut, merupakan lanjutan atas vonis Mahkamah Agung (MA) atas dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Cawang Kencana sebesar Rp148 miliar.


Baca juga: Lurah Kayu Putih diduga selewengkan APBD sebesar Rp.600 juta dan Kejari Jakpus pastikan ada tersangka baru di proyek CCTV Monas


Aset Kementerian Sosial tersebut kemudian berpindah tangan tanpa prosedur ke Yayasan Citra Handadari Utama, milik terdakwa dan rekan-rekannya.


Moerwanto Soeprapto, dijemput paksa setelah mangkir dari beberapa panggilan. Pria inipun langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.


Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani mengatakan, dijemputnya Mayjen tersebut, karena yang besangkutan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah).


“Penjemputan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1504 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 September 2013. Dimana disebutkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya, Selasa (16/12).


Dikatakan Asep, modus korupsi terjadi 1999 lalu. Dimana terdakwa memindahtangankan kepemilikan tanah dan gedung Cawang Kencana dari Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) milik Depsos kepada Yayasan Citra Handadari Utama, milik terdakwa dan rekan-rekannya.


“Sayangnya pemindatanganan ini tanpa melalui prosesur hukum yang berlaku. Obyek yang dikorupsi ini terletak di Jl Mayjen Sutoyo Kav 22, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, senilai Rp148, 889 miliar,” ungkapnya.


Mayjen TNI Purn Moerwanto Soeprapto mengaku, tidak pernah melakukan korupsi. Alasannya gedung Cawang Kencana sejak awal memang bukan milik Depsos. Logikanya adalah, jika milik pemerintah maka ada anggaran perawatan gedung setiap tahunnya.


“Kami punya surat-suratnya bahwa gedung itu milik kami. Lalu kenapa sekarang saya dituduh korupsi, jelas tidak terima,” ujarnya.


Moerwanto juga mengaku, dirinya merasa dikhianati oleh orang-orang yang dulunya mendukung dirinya. Dimana ia menilai, orang-orang yang dulunya ia bantu, sekarang malah mengkhianatinya. “Tunggu pembalasan saya, semuanya nanti akan saya buktikan siapa yang salah dan benar,” tegasnya.


Proses penjemputan paksa berlangsung alot, Setelah bernegosiasi selama empat jam, Tim Kejari yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Asep Sontani, akhirnya bisa membawa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Sosial tersebut ke Kantor Kejari di Jalan DI Panjaitan untuk diperiksa.


“Tadi sempat gebrak meja dan menantang berantem juga,” ujar Asep Sontani, Selasa (16/12/2014).


Usai diperiksa selama 90 menit, Moerwanto lalu digiring ke mobil Kejari untuk ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Jenderal Purnawirawan tersebut berujar akan memerangi mafia peradilan. “Biar semua tahu, saya tidak bersalah, saya akan melawan,” ucap Moerwanto kepada awak media.


Kasus pemindahtanganan Tanah dan Gedung Cawang Kencana dari Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) kepada Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU), yayasan milik Moerwanto, terjadi pada 1999.


Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp148,9 miliar. Dalam amar putusannya, MA memvonis Moerwanto dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Selain itu, Gedung Cawang Kencana bakal dikembalikan ke Kemensos.@ridwan_LICOM/pk/oz


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment