Tuesday, December 23, 2014

Mantan Wakapolri: Lisa jadi korban kriminalisasi penegak hukum Jatim

Mantan Wakapolri: Lisa jadi korban kriminalisasi penegak hukum Jatim




LENSAINDONESIA.COM: Mantan Wakapolri, Ugroseno yang juga sebagai ketua tim penasehat hukum terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), wanita Asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus narkotika mulai angkat bicara saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/12/2014).


Usai menyaksikan persidangan Lisa dengan agenda pembacaan nota keberatan eksepsi, bekas orang nomor dua di jajaran Kepolisian Republik Indonesia ini membuka kebobrokan kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) khususnya Bagian Narkoba yang menangkap kliennya dengan cara undercover.


Baca juga: Panglima TNI: Ada upaya hancurkan Indonesia melalui narkoba dan Penyelundup Narkoba ke Sel Polda Jatim diganjar 16,5 tahun penjara


Menurut Ugroseno,klienya telah menjadi korban kriminalisasi penegak hukum di Jatim. “Kalau bukan kriminalisasi lantas apa namanya, barang itu dikatakan kiriman dari inggris, semestinya itu dibuktikan dulu oleh penyidik,” ungkapnya pada sejumlah awak media di PN Surabaya.


Ia mengutarakan, semestinya guna membuktikan kebenaran itu, pihak penyidik bisa meminta bantuan Polisi Internasional atau Interpol untuk mengungkap pengirim barang tersebut.


“Karena setiap pengiriman kan ada manifestnya, dan itu harus dikembangkan melalui bantuan Interpol, jangan asal main tangkap saja karena punya kewenangan tapi tidak menjalankan prosedur,” jelasnya.


Ditambahkan dia, bila dilihat dari kasat mata, penanganan penyidikan kasus ini sangat terlihat adanya kesalahan prosedur yang menyimpang dari etika dan profesi dalam menjalanakan penegakan hukum.


Salah satunya, sebagai WNA, semestinya Konjen asal terdakwa ada pemberitahuan penangkapan warga negaranya tapi itu tidak dilakukan, kemudian saat penggerebekan yang tidak melibatkan tokoh masyarakat seperti RT dan RW. “Katanya control delivery, tapi itu semua tidak dilakukan,”ujarnya.


“Kalau diamati, jelas ada indikator pelanggaran etika dan profesi dan ini harus ditindak karena dapat mencoreng nama baik korps Kepolisan,” papar Ugro.


Saat disinggung tentang sikap Kejati Jatim yang menyatakan berkas Lisa P21, Ugroseno hanya berkelakar. “Kan anda semua sudah melihat, berkasnya dikembalikan hingga 5 kali sampai di P21, ada apa?,” ucapnya sambil tersenyum.


Seperti diketahui, kasus Lisa sempat menjadi polemik sejak sebulan lalu. Terjadi ketidaksepahaman antara Polda dengan Kejati, sehingga berkas perkaranya terpimpong hingga lima kali. Penyidik yakin mengantongi bukti kuat Lisa bersalah, sementara Kejati berpendapat sebaliknya.


Pada Kamis (13/11/2014) lalu, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dan Kajati Jatim Elvis Johnny bertemu, diduga membahas perkara ini. Setelaj itu, beberapa jam kemudian, JPU menyatakan berkas Lisa P21.


Hari ini wanita yang disebut-sebut tinggal di Surabaya untuk bekerja itu diserahkan ke Kejati beberapa jam setelah masa penahanannya habis.


Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lisa melalui Sendi Wenas selaku Pengacara dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners akan mengajukan perlawanan.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment