LENSAINDONESIA.COM: Heru Supriyanto (48) warga Gunung Anyar Surabaya diserahkan ke polisi setelah meremas kemaluan Yuli Suji (48) seorang guru SMA, Jumat (19/12/2014).
Kejadian ini bermula saat Heru yang setiap hari berprofesi sebagai tukang becak, mangkal di sebuh warung kopi di kawasan Jl Semampir Surabaya.
Baca juga: Guru cantik nan seksi rutin perkosa murid basket dua kali seminggu dan Gelar persiapan menikah, duda satu anak malah dibekuk polisi
“Lalu tersangka melihat luka di kaki korban dan mengaku bisa menyembuhkannya dengan ilmu pijat yang dimilikinya. Luka di kaki korban sendiri sudah dideritanya selama delapan tahun dan belum sembuh. Lukanya luka gatal-gatal,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, Sabtu (20/12/2014).
Karena korban sudah berikhtiar ke mana-mana untuk terapi penyembuhan, tapi tak kunjung sembuh, korban-pun tertarik dengan tawaran tersangka.
“Bahkan tersangka sempat mengurut (mijit) kaki korban di warung tersebut. Namun karena malu, korban mengajak tersangka ke rumahnya untuk memijit,” lanjut Sumaryono.
Saat itu rumah Yuli dalam keadaan kosong. Suami korban tengah bertugas ke luar pulau, sehingga sendirian di rumahnya.
Awalnya, masih kata Sumaryono, tersangka menanyakan rumah korban. Dengan alasan kalau mijit di rumah justru lebih enak dan lebih mujarab.
“Akhirnya korban mau, terlebih melakukan ritual mijit di warung, menjadi perhatian banyak pengunjung warung,” cerita Sumaryono.
Saat di rumah korban, awalnya, tersangka hanya memijat kaki korban di ruang tamu, kemudian naik ke bagian atas tubuh korban. “Lalu tersangka meminta korban tengkurap. Awalnya, proses pemijitan berjalan normal. Mulai dari kaki naik ke atas, ujar Sumaryono.
Dipastikan pada saat itu, Heru yang masih membujang ini terbawa nafsu saat melihat tubuh korban.
“Saat itulah tersangka memasukkan tangannya ke celah celana dalam korban dan melecehkan korban. Saat itu korban kaget dan meronta serta terus melakukan perlawanan,” sambungnya.
Ketahuan belangnya, tersangka berlari keluar dan kembali ke warung makan untuk mengambil sepeda kemudian kabur. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, langsung memburu tersangka dan membawanya ke Polsek Sukolilo untuk kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, daster ungu motif kembang-kembang milik korban, sarung warna coklat, celana dalam korban, lotion hand body merk Marina, minyak tawon, dan lepek.
Sementara itu, dihadapan penyidik, Heru mengaku tidak merogoh kemaluan korban. “Saya tidak mengelusnya, tapi waktu mijat bagian itunya (kemaluan) terlalu keras aja, kemudian korban menjerit dan saya ditangkap kemudian dibawa kesini (Mapolrestabes),” terang lelaki yang mengaku belum pernah menikah ini.
Saat ini Heru mendekam di sel tahanan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP tentang kekerasan, pemaksaan dan pencabulan, dan diancam hukuman 9 tahun penjara.@rofik
0 comments:
Post a Comment