Friday, December 19, 2014

Pemkot Surabaya punya misi terselubung dalam penutupan Pasar Koblen

Pemkot Surabaya punya misi terselubung dalam penutupan Pasar Koblen




LENSAINDONESIA.COM: Penggusuran pedagang Pasar Koblen oleh Satpol PP Surabaya diduga mempunyai maksud tertentu, selain alasan melanggar Perda. Menurut informasi yang dihimpun, bangunan eks rumah tahanan militer tersebut akan dijadikan terminal Angkutan Massa Cepat (AMC) dan telah masuk grand design tata kota Surabaya.


Menurut Anggota Komisi B DPRD Surabaya Erwin Tjahyuadi, pihaknya sangat menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang tidak arif dengan menggusur pasar Koblen tanpa solusi yang jelas. “Seharusnya tidak model begitu. Kalaupun lahannya diperlukan untuk Pemkot ya harus ada solusinya. Apalagi tempat itu adalah aset cagar budaya tipe C,” kata politisi PDIP ini.


Baca juga: Sikap DPRD Surabaya plin-plan terkait penutupan Pasar Koblen dan Pedagang Pasar Koblen hadang Satpol PP Surabaya


Yang lebih mengejutkan lagi, Walikota Surabaya Tri Rismaharini melanggar aturan yang dibuat sendiri yakni kawasan Pasar Koblen dengan luas 3,8 hektar tersebut, dimasukkan dalam grand design tata kota Surabaya untuk lokasi pembangunan gedung dan salah satu terminal AMC.


“Atas inisiatif sendiri, saya bertandang ke kantor Bappeko Surabaya dan hasilnya ternyata benar bahwa area Pasar Koblen telah direncanakan untuk pembangunan gedung dan sebagian untuk sarana terminal AMC. Namun Pemkot juga harus memikirkan relokasi para pedagang buah kelas grosir ini. Jangan hanya main sikat,” ujar Erwin Tjahyuadi.


Sementara Sekkota Hendro Gunawan tetap bersikukuh agar pedagang buah Pasar Koblen pindah dari lokasi berdagangnya. Hal ini disebabkan Pasar Koblen menyalahi aturan dengan tak miliki ijin sebagai pasar.


“Pasar Koblen itu menyalahi ijin. Yakni tidak sesuai peruntukannya dan perijinannya. Di kawasan yang dikelola oleh PT Dwi Budi Jaya itu tidak boleh untuk pasar, karena kawasan komersial. Selain itu disana bukan untuk pasar tradisional, tapi pedagangnya adalah pedagang grosir,” terang Hendro Gunawan.


Pihaknya memberikan penawaran kepada para pedagang buah untuk pindah ke pasar lain. Karena beberapa pasar yang ada telah siap untuk menampungnya. “Jadi kami bukannya tidak memberikan solusi. Dalam hal ini sebetulnya pedagang tidak

bersalah, hanya pemilik tempat yang tidak mempunyai ijin,” pungkasnya.@iwan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment