Monday, December 15, 2014

Pengguna sabu dicokok Polres Ponorogo

Pengguna sabu dicokok Polres Ponorogo




LENSAINDONESIA.COM: Meski sudah dilakukan penangkapan berkali-kali, pengguna narkoba di Probolinggo tak pernah jera. Kali ini giliran DF (27) dicokok polisi karena membawa sabu-sabu.


Warga Jl.H.Ir. Juanda KelurahanTisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil yang di duga sabu seberat 0.41 gram, 1 buah pipet, 1 buah plastik warna hitanm, 1 buah bong, 1 buah HP Nokia Type 908 warna biru. Tersangka ditangkap Satreskoba Probolinggo di wilayah jl.Prof.Hamka Desa Laweyan Kec.Sumberasih Kabupaten Probolinggo, pekan lalu.


Baca juga: Hakim dan jaksa kompak diskon vonis terdakwa Narkoba pria keturunan dan Tiga bersaudara dibekuk saat hendak pesta sabu


“Sejauh ini tersangka diduga hanya sebagai pengguna saja. Tetapi tetap kami lakukan pendalaman untuk kemungkinan tersangka yang lain,” kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Sumi Andana, Senin (15/12/2014).


Saat ditangkap, awalnya polisi kesulitan tidak dapat menemukan barang bukti. Namun setelah digeledah, barang haram akhirnya ditemukan di dalam jok motor. Tersangka lalu digelandang ke kantor polisi.


Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 910 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Selain itu, juga ditangkap S (20) tersangka pengedar 100 pil trex atau Trihexphenidyl. Tersangka dijerat dengan pasal 198 ayat (1) UU RI NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun Hukuman penjara dan denda Rp1 miliar. @an


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment