Thursday, December 18, 2014

PT Benoa Nusantara takut hearing Penthouse dan C`zar dihadiri wartawan

PT Benoa Nusantara takut hearing Penthouse dan C`zar dihadiri wartawan




LENSAINDONESIA.COM: Komisi C DPRD Jatim terus memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam dugaan aset tanah Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU disewakan untuk bisnis esek-esek. Kali ini yang dipanggil ada tiga pihak, yakni PT Benoa Nusantara, Penthouse dan C’zar Spa.


Namun yang datang dalam hearing di Ruang Rapat Komisi C, Kamis (18/12/2014) hanya General Manajer PT Benoa Nusantara, Soekartono. Sayangnya, hearing ini berlangsung tertutup atas permintaan pihak PT Benoa.


Baca juga: FPI tuntut Pemprov Jatim tutup Penthouse dan C'zar dalam 7 hari dan DPRD Jatim terus usut penyalahgunaan kontrak Central Point Ngagel


Saat dimintai keterangan usai hearing dengan Komisi C DPRD Jatim, Soekartono tak mau menjawab pertanyaan wartawan. “Tanyakan ke pimpinan saja,” ujarnya sambil melenggang pergi.


Sementara Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq menuturkan, dalam hearing tadi lagi-lagi pihaknya tak mendapatkan tujuannya, yakni soal surat perjanjian kontrak antara PT PWU dan PT Benoa Nusantara. Namun ada pernyataan terbaru soal penggunaan aset tanah PT PWU yang disewa PT Benoa Nusantara.


“Terkait perjanjian kerjasama hotel, restoran, supermall, ada pemahaman yang berbeda antara Komisi C DPRD Jatim dengan PT Benoa Nusantara. Supermall menurut PT Benoa mengelola segala hal dengan isinya. Termasuk soal hiburan dan kesehatan yakni Penthouse yang disebut karaoke dewasa juga pijat plus-plus C’zar Spa,” ungkap Thoriq usai hearing.


Ketua Komisi C DPRD Jatim ini menjelaskan berdasar pengakuan GM Benoa, C’zar Spa menjadi bagian dari bisnis kesehatan, ada kolam air panas, steam dan fasilitas kebugaran lainnya. Untuk Penthouse itu diakui bisnis hiburan, ada karaoke hingga pemandu lagunya (purel). Dua tempat yang mengarah pada bisnis esek-esek tersebut dikelola PT Benoa Nusantara.


“Padahal kan jelas dalam aturannya, pengelolaan antara supermall berbeda dengan bisnis lainnya. Pasti ada ijin sendiri-sendiri antara supermall dengan kegiatan usaha hiburan. Nantinya akan kami panggil lagi PT PWU yang tahu soal kerjasama ini, terutama Komisaris Utama dari PT PWU Jatim pada 29 Desember nanti,” jelasnya.


Thoriqul Haq menyatakan tak gentar dalam menuntaskan kasus ini. Pihaknya akan mengkroscek pernyataan PT Benoa Nusantara dengan PT PWU.


Hal lainnya, ketika ditanya soal nilai investasi antara PT PWU dan PT Benoa, Soekartono mengaku tak tahu. “Jadi antara PT PWU dan PT Benoa Nusantara ada kerjasama yang tidak transparans soal nilai investasi,” tambah anggota dewan asal Fraksi PKB ini.


Dalam hearing itu juga akhirnya diketahui bahwa pengelolaan PT Benoa Nusantara terhadap aset PWU Jatim berlangsung selama 25 tahun sejak tahun 2008 dan batas akhirnya pada 18 September 2033 mendatang. @sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment