Wednesday, December 17, 2014

Staf Sekwan DPRD Surabaya dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus sabu

Staf Sekwan DPRD Surabaya dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus sabu




LENSAINDONESIA.COM: Staf Sekwan DPRD Surabaya, Nuri Subagyo, dituntut lima tahun enam penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan sabu.


Dalam tuntutannya, Jaksa I Wayan Oja Miasta, menyatakan Staf Sekwan DPRD SUrabaya ini terbukti bersalah memiliki menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram di dalam helm miliknya saat ditangkap Polsek Genteng 11 Agustus 2013 lalu.


Baca juga: Staf Sekwan DPRD Surabaya ungkap bisnis rehabilitasi TSK Narkoba dan Hakim ragukan kesaksian anggota Polsek Genteng dalam kasus Narkoba


Oleh Jaksa I Wayan Oja Miasta, terdakwa Nuri Subagyo dianggap melanggar pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Selain menghukum badan, Jaksa Kejari Surabaya ini juga menuntut terdakwa Nuri Subagyo membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dan bila tidak dibayar, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.


“Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 nulan penjara serta denda sebesar Rp 800 Juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Jaksa I Wayan Oja saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (17/12/2014).


Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nuri Subagyo melalui Hans Hekakaya,SH, mengaku akan melakukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada Senin (22/12/2014) mendatang. “Kami ajukan pledoi hari senin,” ujar Hans diakhir persidangan yang diketuai Hakim Tinuk Kushariyanti.


Seperti diketahui, Nuri Subagyo ditangkap Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram di helm miliknya.


Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.


Lantas, info tersebut ditindak lanjuti Reskrim POlsek Genteng. Setelah dilakukan pengintaian di lapangan, petugas akhirnya menemukan Staf Sekwan DPRD Surabaya dengan ciri yang sama, yakni Nuri Subagyo. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment