Friday, March 27, 2015

Laporkan SPT, Menteri PAN RB kena denda Rp84 juta

Laporkan SPT, Menteri PAN RB kena denda Rp84 juta




LENSAINDONESIA.COM: Menteri yang hobi blusukan, Yuddy Chrisnandi kena denda lumayan besar. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) ini kena denda sebesar Rp84 juta.


Hal itu terungkap kala ia menyambangi Kantor Pelayanan Pajak Tebet, Jakarta Selatan. Dengan mengenakan batik hijau, ia datang untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.


Baca juga: e-Filling mudahkan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan dan Ditjen Pajak sasar wajib pajak karyawan


Ketika tahu ia kena denda, politikus Hanura itu hanya tertawa. “Saya lapor ini. Ternyata kena denda. He he,” ungkap Yuddy sembari mengisi‎ formulir setoran pajak, Jumat (27/3/2015).


Alasannya, ketidaktahuannya dalam melaporkan SPT yang mengalami perubahan. Pria yang sempat melarang PNS rapat di hotel karena memboroskan anggaran itu mengajak seluruh masyarakat yang ingin melaporkan pajaknya, menghitung dengan rinci.


“Karena sayang kan kalau kena denda. Seperti saya kena d‎enda Rp 84 juta, buat saya lumayan besar ya,” tutupnya.@sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment