Friday, March 27, 2015

Penertiban minimarket `diakali` hanya dengan menggunakan Perda HO

Penertiban minimarket `diakali` hanya dengan menggunakan Perda HO




LENSAINDONESIA.COM: Penertiban toko modern alias minimarket yang dilakukan Pemkot Surabaya ternyata hanya sebatas mengakali aturan. Pasalnya, penertiban tersebut menggunakan menggunakan acuan Perda No 4 Tahun 2010 tentang ijin gangguan atau HO.


Artinya, penertiban itu dilakukan dengan hanya melihat kelengkapan HO saja tanpa melihat persyaratan lainya. Padahal, seharusnya penertiban tersebut harus menggunakan dasar Perda no 4 tahun 2014 tentang Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).


Baca juga: Sikap tegas Satpol PP Surabaya buat pengusaha minimarket menyerah dan Alfamidi, minimarket pertama yang ditindak tegas Satpol PP Surabaya


Jika melihat data mutakhir yang dilaporkan, sebanyak 667 minimarket di Surabaya tidak memiliki IUTM. Rinciannya, Alfamart 234, Indomaret 293, Alfa Xpress 3, Rajawalimart 9, Superindo 7, Alfamidi 42, CircleK 15 dan lainnya berjumlah 64.


Jika memakai dasar penertiban Perda no 4 tahun 2010, hanya 396 minimarket yang akan disegel karena tidak memiliki HO. “Inikan untuk mengakali saja, karena hanya dilihat kelengkapan HO saja. Lantas, apakah kalau ada HO nya boleh beroperasi, ya tidak bisa. Seharusnya memakai Perda no 4 tahun 2014 dan harus melengkapi IUTM,” cetus Anggota Komisi C DPRD Surabaya, M Machmud.


Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat ini mengatakan modus pengalihan Perda seperti ini dilakukan untuk mensiasati aturan. Padahal, dalam Perda 4 tahun 2014 sudah jelas setiap toko modern harus melengkapi IUTM.


Saat ini, Perda no 4 tahun 2014 sudah disahkan namun belum ada Perwalinya. Namun, hal itu bukan menjadi hambatan untuk menertibkan aturan yang sudah disetujui. “Saya sudah berkomunikasi dengan bagian Hukum Pemkot Surabaya. Intinya meskipun belum ada Perwali, Perda tersebut bisa menjadi landasan. Gak perlu takut ada gugatan,” kata Ketua Badan Legislatif ini.


Memang, diakui Machmud, persoalan minimarket yang belum memiliki ijin lengkap termasuk IUTM merupakan kesalahan Pemkot Surabaya. Ini setelah Pemkot lambat dalam menyikapi menjamurnya minimarket. Seharusnya, sejak ada pondasi pembangunan toko modern sudah harus dihentikan kalau memang perijinan belum lengkap.


Sementara itu, institusi penegak Perda Satpol PP Surabaya, sudah melakukan persiapan dan koordinasi jelang penutupan 396 minimarket yang akan dilakukan mulai minggu depan. “Gembok dan stiker tanda silang sudah siap, tinggal pelaksanaan,” kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan bidang Dikdak Satpol PP Surabaya, Iskandar Zakariyah.


Kini pihaknya bersama SKPD terkait sedang melakukan verifikasi dan pemantaban teknis penertiban bersama jajaran samping diantaranya Kepolisian dan Garnisun. “Meski sudah peringatan terakhir, tetap kami verifikasi jumlah data serta alamat minimarket yang akan ditertibkan,” ungkapnya.@iwan


Berikut jumlah minimarket per-wilayah yang mendapatkan surat peringatan ketiga dan akan ditutup karena tidak memiliki ijin HO :


Surabaya Selatan 172, minimarket berijin 60 dan tak berijin 112.


Surabaya Pusat total 62 minimarket berijin 20 dan tak berijin 42 titik.


Surabaya Utara total 72 minimarket berijin 22 dan tak berijin 50 titik.


Surabaya Barat total 93 minimarket, berijin 32 dan tak berijin 61.


Surabaya Timur total 174 minimarket, berizin 48 dan tak berizin 126‎.


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment