Friday, December 26, 2014

Ada dispensasi Kastpol PP Surabaya, Panti pijat Symphoni tetap buka

Ada dispensasi Kastpol PP Surabaya, Panti pijat Symphoni tetap buka




LENSAINDONESIA.COM: Ketegasan Satpol PP Surabaya membereskan rumah hiburan umum (RHU) tak berijin nampaknya dipertanyakan. Bahkan, diduga institusi penegak Perda ini memanfaatkan kewenangan untuk “bermain” agar RHU bodong tersebut tetap eksis beroperasi.


Salah satunya adalah rumah pijat Symphoni. Rumah pijat yang terletak di salah satu lorong ruko di Jl Tunjungan yang sempat ditutup karena tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ternyata buka lagi. Bahkan sejak siang hari.


Baca juga: Pijat Symphoni buka lagi, Kasatpol PP Surabaya coreng wajah Walikota dan Pijat Symphoni buka lagi meski disegel, kemana Satpol PP Surabaya?


Padahal, surat bantuan penertiban (bantib) sudah dilayangkan oleh Disbudpar Surabaya sejak jauh hari.


Keberadaan rumah pijat Syimponi ini memang diduga sebagai sarang prostitusi terselubung dan meresahkan masyarakat.


Apalagi menjamurnya tempat prostitusi seperti ini kontradiktif dengan perjuangan Walikota Surabaya yang telah menutup lokalisasi seperti Dolly, Moroseneng, dan Tambak Asri.


Terkait hal ini, Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto membenarkan jika pijat Symphoni tidak memiliki ijin alias habis masa berlakunya. Namun, pihaknya memilih memberikan dispensasi karena pihak menejemen Symphoni berjanji menyelesaikan perijinan selama satu bulan.


“Kalau Symphoni memang ijin TDUP habis. Tapi karena pemilik berjanji menyelesaikan dalam satu bulan kedepan, ya kita beri dispensasi,” kata Irvan ketika dikonfirmasi, Jumat (26/12/2014) melalui ponselnya.


Hal ini menurutnya sebagai persuasif mengingat beberapa mekanisme seperti sangsi administrasi sudah dipenuhi pihak manajemen Symphoni.


“Termasuk sangsi membayar denda juga sudah dipenuhi. Kami melihat ada itikad baik untuk memenuhi persyaratan,” katanya.@wan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment