LENSAINDONESIA.COM: Saling tuding antara Satpol PP Surabaya dan Anggota DPRD terkait dugaan pihak mana yang menjadi beking tempat hiburan membuat Ketua DPRD Surabaya, Armudji, akhirnya memutuskan langkah yang kontroversial.
Bahkan, Ketua DPRD Surabaya Armudji langsung bertindak tegas dengan melarang anggotanya Sidak sendirian tanpa disertai surat tugas. Kebijakan itu dilakukan karena menurutnya ada kemungkinan anggotanya yang terlibat sebagai beking tempat hiburan.
Baca juga: Kasatpol PP Surabaya akui `istimewakan` Pijat Symphoni dan Ada dispensasi Kastpol PP Surabaya, Panti pijat Symphoni tetap buka
Salah satu modusnya adalah melakukan Sidak ke tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) yang ditengarai tidak berijin alias bodong. Dari sinilah kesempatan oknum anggota dewan `bermain` dengan memanfaatkan situasi. “Makanya saya sudah bilang jangan Sidak-Sidak lagi tempat seperti itu (RHU). Mulai saat ini tidak ada Sidak sendirian tanpa surat tugas. Itu namanya ilegal,” tegas politisi senior PDIP ini.
Armudji mengakui ada beberapa anggotanya yang Sidak sendirian dan diduga bertindak menyalahgunakan wewenang. “Kalau Sidak ya ngajak semua teman atau satu komisi, jangan sendirian. Saya bahkan menerima laporan, ada pihak tempat hiburan yang mencatat nomor mobilnya (anggota DPRD Surabaya) segala,” ungkapnya.
Namun Ketua DPRD Surabaya ini menganggap statemen Kasatpol PP Irvan Widyanto yang menuding salah satu oknum anggota dewan sebagai beking tempat hiburan layak diibaratkan `maling teriak maling`. “Saya tidak menuduh, tapi Satpol PP Surabaya tidak bersih juga. Tapi kami akan bahas masalah ini lebih lanjut karena secara institusi sudah menyangkut seluruh nama baik lembaga lagislatif,” sambungnya.
Seperti diberitakan Lensa Indonesia sebelumnya, Kasatpol PP Irvan Widyanto menuding Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi pernah meminta dirinya membuka segel Kafe Heaven dan Kafe Grand walaupun tak berijin. Bahkan Irvan dengan tegas mengaku punya bukti SMS yang terus disimpannya.
Padahal, Komisi A DPRD SUrabaya yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini sedang getol mempertanyakan mekanisme penertiban RHU bodong di Surabaya yang semakin menjamur.
Tudingan itu langsung dibantah Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anugrah Ariadi, yang menganggap tuduhan itu seperti `maling teriak maling`. Politisi PDIP ini balik menuduh Irvan pernah berperan ganda sebagai makelar perijinan, salah satunya adalah pengurusan HO Hotel Grand. @iwan
0 comments:
Post a Comment