Saturday, December 27, 2014

Kasatpol PP Surabaya akui `istimewakan` Pijat Symphoni

Kasatpol PP Surabaya akui `istimewakan` Pijat Symphoni




LENSAINDONESIA.COM: Ketegasan Satpol PP Surabaya membereskan rumah hiburan umum (RHU) tak berijin jadi pertanyaan sejumlah pihak. Bahkan, diduga institusi penegak Perda ini justru memanfaatkan kewenangan untuk `bermain` agar tempat hiburan yang ijinnya bermasalah tetap bisa beroperasi.


Salah satunya adalah rumah Pijat Symphoni di kompleks Ruko Jl Tunjungan yang sempat ditutup karena tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sempat disegel Satpol PP pada Rabu (17/12/2014) lalu, tempat hiburan yang menyediakan puluhan pemijat cantik nan seksi dengan tarif Rp 600rb-Rp 1,5 juta ini ternyata sudah beroperasional lagi. Bahkan tempat hiburan yang ditengarai menyediakan layanan pijat plus-plus milik Tris ini buka sejak siang hari.


Baca juga: Ada dispensasi Kastpol PP Surabaya, Panti pijat Symphoni tetap buka dan Pijat Symphoni buka lagi, Kasatpol PP Surabaya coreng wajah Walikota


Padahal, surat bantuan penertiban (Bantib) sudah dilayangkan Disbudpar Surabaya sejak jauh hari kepada Satpol PP Surabaya karena keberadaan rumah Pijat Symphoni yang terletak di salah satu lorong Ruko di Jl Tunjungan ini memang diduga sebagai sarang prostitusi terselubung dan meresahkan masyarakat.


Apalagi menjamurnya tempat prostitusi seperti ini kontradiktif dengan perjuangan Walikota Surabaya yang telah menutup lokalisasi seperti Dolly, Moroseneng, dan Tambak Asri.


Terkait hal ini, Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto membenarkan jika Pijat Symphoni tidak memiliki ijin alias habis masa berlakunya. Namun, pihaknya memilih memberikan dispensasi karena manajemen Symphoni berjanji menyelesaikan perijinan selama satu bulan. “Kalau Symphoni memang ijin TDUP habis. Tapi karena pemilik berjanji menyelesaikan dalam satu bulan ke depan, ya kami beri dispensasi,” terangnya kepada Lensa Indonesia melalui ponselnya.


Hal ini menurut Irvan Widyanto sebagai sikap persuasif mengingat beberapa mekanisme seperti sanksi administrasi sudah dipenuhi manajemen Symphoni. “Termasuk sanksi membayar denda juga sudah dipenuhi. Kami melihat ada itikad baik untuk memenuhi persyaratan,” sambungnya.


Selain Pijat Symphoni, beberapa tempat hiburan tak berijin masih tetap buka meskipun baru saja disegel Satpol PP Surabaya. Padahal semua perijinan dan persyaratan usaha belum dipenuhi atau selesai diurus. Diantaranya Kafe Grand di Jl Kenjeran, Kafe Latino di Ruko Petemon dan Kafe Alexis di Jl Tegalsari.@iwan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment