Thursday, December 18, 2014

BPKP datangi tiga sekolah dasar penerima alat peraga belajar

BPKP datangi tiga sekolah dasar penerima alat peraga belajar




LENSAINDONESIA.COM : Petugas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur melakukan pengecekan barang di tiga sekolah dasar penerima alat peraga belajar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus 2012-2013 Dindik Ponorogo.


Tiga SD itu adalah SDN Mangkujayan III dan SDN Pakunden I untuk proyek pengadaan alat peraga Dindik dengan DAK 2012 dan SDN Brahu, Siman, untuk proyek yang sama tahun 2013. Mereka juga mengorek keterangan kepada masing-masing kepala sekolah penerima. Petugas juga mengecek barang pengadaan tersebut.


Baca juga: BPKP periksa kerugian negara kasus korupsi DAK Ponorogo dan Bendum PT DGI, Yulianis, diperiksa soal dugaan korupsi RSUD Ponorogo


“Pelaksanaan di sini lancar, yaitu saat memintai keterangan kepada para tersangka. Setelah itu mereka on the spot (langsung di lokasi) mengecek barang,” ujar Sucipto, Kamis(18/12/2014).


Namun, kata Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto Tri Wahyono, kondisi barang yang dicek BPKP sama dengan yang pernah diperiksa oleh Kejari. “Hasil wawancara dengan masing-masing kepala sekolah pun sama dengan hasil wawancara kami dengan kepala sekolah di SD yang kami datangi dulu,” imbuhnya.


Soal hasil, Yunianto menyatakan BPKP masih melakukan penghitungan. Usai berpamitan, kata Yunianto, petugas menyatakan hasil audit BPKP untuk kasus ini akan segera muncul. Terutama soal kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi yang dilakukan.


“Kami juga masih menunggu. Yang jelas, hasil dari BPKP ini yang akan kami jadikan acuan untuk menyebut kerugian negara dalam proses hukum selanjutnya,” katanya.


Yunianto menyatakan, saat memintai keterangan kepada para tersangka, para petugas BPKP sempat mendapatkan keterangan soal harga pembanding. Di antaranya adalah adanya diskon atau potongan harga sempai 60% untuk pembelian barang-barang tertentu. Potongan harga ini berlaku untuk para pelanggan khusus dengan berbagai kriteria, seperti bayar di muka dan lainnya.


“Tapi kan Dindik Ponorogo tidak masuk kriteria pelanggan khusus, pengadaannya langsung oleh CV Global. Jadi soal diskon tidak bisa serta-merta dipakai,” ungkap Yunianto.


Dikatakannya, hasil audit BPKP sangat mungkin berbeda dengan perhitungan pihak kejaksaan yang mencapai Rp 5,5 miliar. Hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung sementara didasarkan pada spesifikasi alat peraga yang didistribusikan ke 121 SD di tahun 2012 dan 43 SD di tahun 2013.


Selain itu, kerugian ini sudah pula memperhitungkan pengurangan PPh dan PPN pada pengadaan barang. Nilai proyek ini, untuk tahun 2012 adalah Rp 6 miliar dan tahun 2013 mencapai Rp 2,1 miliar. Totalnya mencapai Rp 8,1 miliar.@arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment