LENSAINDONESIA.COM: Pusat Studi Nusantara (Pustara) berencana meminta penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Menurut Direktur Riset dan Advokasi Pustara, Fathul Mu’in, permintaan penafsiran ke MK ini sangat perlu agar ada kepastian hukum. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 11 Huruf h dan Pasal 17 Ayat (2) Huruf c. “Dua pasal ini yang akan kami mintai kepastian,” ujar Fathul di Jakarta, Minggu (14/12/2014) dalam pernyataan tertulis yang diterima LensaIndonesia.com.
Baca juga: Kejari Surabaya berhasil tagih Rp 600 juta tunggakan BPJS dan BPJS ancam sanksi perusahaan yang belum daftarkan karyawannya
Dalam Penjelasan UU BPJS, Pasal 11 Huruf h menyatakan kerja sama dengan pihak lain terkait pemungutan dan pengumpulan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja serta penerimaan bantuan iuran dilakukan dengan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah,badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Pasal lain yakni, Pasal 17 ayat (2) huruf c dinyatakan bahwa yang dimaksud dalam “pelayanan publik tertentu” antara lain pemrosesan ijin usaha, ijin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.
“Pada Penjelasan Pasal 11 huruf h, yang dimaksud pemberi iuran itu kan pemerintah/pemerintah daerah. Apa bentuk kerja samanya dengan BUMN/BUMD? Kalau dengan pemerintah tidak perlu kerja sama karena sudah menjadi kewajiban
pemerintah. Sementara, Penjelasan Pasal 17 Ayat (2) huruf c tidak sesuai dengan hakekat arti pelayanan kesehatan,” ujar pengajar Hukum Tata Negara Universitas Tirtayasa ini.
Atas dasar itulah, Pustara perlu meminta penafsiran MK agar ada kepastian hukum. “Dalam waktu dekat, kami akan meminta penafsiran MK agar ada kepastian hukum sanksi administrasi bagi pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran kepesertaan BPJS,” ujarnya.@sita
0 comments:
Post a Comment