Saturday, December 13, 2014

Kafe Grand akhirnya disegel juga oleh Satpol PP Surabaya

Kafe Grand akhirnya disegel juga oleh Satpol PP Surabaya




LENSAINDONESIA.COM: Satpol PP Surabaya akhirnya bisa bersikap tegas juga. Setelah santer diberitakan tentang dugaan adanya `bisnis buka tutup segel tempat hiburan`, Sabtu (13/12/2014) sekitar pukul 21.00 WIB, Kafe Grand Jl Kenjeran 230, yang tak punya ijin hiburan akhirnya disegel (lagi).


Kasie Pengawasan Satpol PP Surabaya, Joko Wiyono mengaku penyegelan terhadap Kafe Grand dilakukan pihaknya setelah tempat hiburan yang menyajikan live musik karaoke itu dipastikan tak punya ijin HO dan ijin tempat hiburan. “Kami segel sampai mereka bisa melengkapi ijinnya,” tegasnya.


Baca juga: Kasatpol PP akui segel Kafe Grand, Kabid Dalops ngeyel tak pernah dan Kelakuan Satpol PP Surabaya mulai bikin gerah anggota DPRD


Penyegelan Kafe Grand yang ijinnya restoran namun sama sekali tak punya koki untuk masak ini terkesan ada tarik ulur. Pasalnya tempat hiburan yang juga pernah digerebek Jatanum Polrestabes Surabaya karena menyediakan purel di bawah umur itu seperti mokong dan tak mengindahkan semua peringatan dan penyegelan yang sebelumnya pernah dilakukan. Hal itu tak lepas dari lemahnya pengawasan serta dugaan adanya oknum-oknum yang menjadi beking.


Bahkan seperti diberitakan Lensa Indonesia sebelumnya, polemik tentang buka tutupnya Kafe Grand di Jl Kenjeran 230 makin nampak aneh. Pasalnya keterangan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dari S.sos dan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto justru bertolak belakang sehingga kesan ada `sesuatu`terhadap tempat hiburan yang diduga cuma punya ijin restoran ini makin jelas.


Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Satpol PP Surabaya, Dari S.sos, saat dikonfirmasi Lensa Indonesia mengaku tidak pernah melakukan penyegelan ataupun peringatan terhadap Kafe Grand. Dirinya mengaku, peringatan yang dilakukan terhadap kafe yang menyajikan live karaoke itu terjadi pada 2012 lalu.


“Semua pengendalian di lapangan itu tanggung jawab saya. Jadi tidak benar kalau kami (Satpol PP Surabaya) pernah melakukan penyegelan ataupun peringatan seperti yang diberitakan selama ini,” tegasnya dengan percaya diri.


Namun pernyataan itu justru sangat bertolak belakang dengan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widianto, yang justru membenarkan bahwa Kafe Grand memang bermasalah dan telah dilakukan penyegelan (memberi tanda silang) pada Jumat (28/11/2014) lalu. Namun dirinya menyangkal kalau Satpol PP Surabaya menerima upeti untuk membuka segel tersebut.


“Memang benar Kafe Grand bermasalah. Beberapa waktu lalu kami telah melakukan penghentian sementara (segel). Kalau memang saat ini beroperasi lagi, pastinya ada yang melakukan pengerusakan. Tapi kami tidak bisa melaporkan secara pidana tentang pengerusakan karena tidak ada saksi yang mengetahui,” terang Kasatpol PP Irvan Widyanto, saat ditemui Lensa Indonesia usai hearing dengan Komisi D DPRD Surabaya, Jumat (12/2/2014).


Entah karena alasan apa, Kasatpol PP Surabaya ini kemudian berjanji dalam waktu akan melakukan penindakan tanpa melibatkan Kabid Dalops, Dari S.sos. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penindakan dengan menggandeng PLH terkait serta Disparta. Kami tidak akan melibatkan Kabid Ops (Dari S.sos). Suratnya sendiri sudah kami layangkan tiga hari lalu,” tambahnya.


Hingga berita ini diunggah, masih banyak kafe serupa yang tak punya ijin dan masih bisa buka bebas seperti tempat lain. Diduga kuat tempat hiburan itu juga rajin setor upeti ke oknum-oknum yang mengeruk keuntungan pribadi agar usahanya bisa terus beroperasional. @andiono/iwan/rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment