LENSAINDONESIA.COM: Dugaan penyalahgunaan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, yakni PT PWU Jatim terus diburu. Khususnya soal aset tanah PWU di Jalan Ngagel Surabaya (Central Point-Carrefour) yang telah disewakan kepada pihak kedua, PT Benoa Nusantara.
Jika PWU mengklaim aset tanah yang disewakan itu dalam perjanjian kerjasama peruntukkannya khusus untuk mall, restoran dan toko, namun nyatanya di dalam Central Point Mall ada bangunan Penthouse Club juga C’zar Hotel and Spa. Terlebih, C’zar Hotel and Spa digunakan untuk tempat yang mengarah pada bisnis prostitusi.
Baca juga: Aset Pemprov Jatim untuk maksiat, kinerja Dirut PT PWU amburadul dan DPRD Jatim ancam laporkan Arif Affandi ke Gubernur agar dipecat
Karenanya, Komisi C DPRD Jatim terus memburu kontrak kerjasama aset tersebut. Pasalnya hingga saat ini PT PWU Jatim enggan menunjukkan bukti kontrak kerjasama sejumlah aset tanah yang disewakan kepada pihak kedua.
Anggota Komisi C, Malik Effendi menyatakan, temuan terbaru yakni PT PWU ini tidak melakukan kontrak kerjasama langsung dengan Penthouse (pihak ketiga) maupun C’zar (pihak keempat). Rupanya PT Benoa Nusantara (pihak kedua) ini yang bermain sendiri dengan menyewakan kepada pihak lainnya.
“Disinilah kerugian provinsi, karena dengan pihak kedua dikontrak dengan harga murah, namun justruk pihak kedua ini mengontrakkan lagi ke pihak lainnya dengan harga tinggi. Apalagi peruntukkannya menyalahi dengan kontrak pihak kedua dengan PWU,” ungkap politisi dari Partai Amanat Nasional ini di Surabaya, Minggu (14/12/2014).
Melihat hal itu, pihaknya akan terus mengejar dan mendalami surat perjanjian kerjasama kontrak antara PWU dan Benoa Nusantara.
Sementara, Direktur Umum PT PWU Jatim, Kusimawati saat dipanggil hearing oleh Komisi C pada Sabtu kemarin, juga tak bisa membawakan kontrak kerjasama yang dimaksud. Ia berdalih bahwa semua perjanjian kerjasama merupakan kewenangan Direktur Utama (Dirut) PT PWU Jatim, Arif Affandi.
“Yang jelas dalam setiap kerjasama, kami (PWU) hanya melakukan perjanjian dengan pihak kedua.
Dan semua data terkait kerjasama itu merupakan kewenanagan Dirut, mohon bapak-bapak sekalian langsung meminta kepada Dirut,” jelas Ima (sapaan akrab Kusimawati).
Sekedar diketahui, dalam jadual hearing Sabtu (13/12/2014) kemarin seharusnya juga ikut dihadiri PT Benoa Nusantara, Penthouse serta C’zar. Dari empat pihak, yang hadir hanya Direktur Umum PT PWU Jatim tanpa didampingi Direktur Utama, Arif Affandi.
Ketua Komisi C, Thoriqul Haq mengaku sangat tersinggung dengan sikap pihak-pihak yang tak mau mendatangi hearing di dewan. “PT Benoa Nusantara ini untuk kedua kalinya tak hadir. Kami akan panggil ulang untuk ketiga kalinya. Kalau tidak datang juga, kami akan panggil paksa dan minta bantuan Kapolda Jatim. Ini jelas pelecehan terhadap Komisi C,” tukas Thoriq asal FPKB.@sarifa
0 comments:
Post a Comment