Thursday, December 25, 2014

DPRD Jatim tolak kebijakan Mendagri larangan penggunaan dana hibah

DPRD Jatim tolak kebijakan Mendagri larangan penggunaan dana hibah



LENSAINDONESIA.COM: Komisi E DPRD Jawa Timur menolak kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang penggunaan dana hibah. Alasanya, pelarangan penggunaan dana hibah tersebut bakal merambat pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agus Dono Wibianto menilai, tidak seharusnya Mendagri membuat kebijakan yang sangat merugikan rakyat.


Baca juga: Masyarakat diberi sanksi, BPJS Jatim bakal dipanggil Komisi E dan Kejari Tanjung Perak pastikan bakal periksa Kepala Kemenag Surabaya


Hal ini kontra dengan programnya yang ingin mensukseskan pendidikan nasional 12 tahun dengan mengalokasikan dana pendidikan 20 persen di APBN. Agus mempertanyakan, mengapa BOS yang selama ini menggunakan dana hibah justru dilarang.


Untuk menyuarakan haknya, Komisi E akan segera mendatangi Komisi X DPR RI untuk minta dukungan.


“Kami akan ke Mendagri termasuk ke DPR RI. Kami berharap Komisi X DPR RI memberikan dukungan penuh pencairan dana BOS. Dana itu sangat dibutuhkan. Apalagi dengan kenaikan BBM tentunya beban masyarakat semakin berat jika harus memikul beban dengan membayar SPP,” katanya, Kamis (25/12/2014).


Ia lalu membandingkan, kebijakan Pemprov Jatim yang terus memberikan dana BOS sehingga sangat banyak membantu masyarakat. Terbukti, lanjut Agus Dono, angka putus sekolah setiap tahunnya mengalami penurunan secara drastis.


Apalagi BOS tidak saja diberikan pada sekolah negeri, tapi juga swasta sekaligus untuk sekolah madrasah yang selama ini siswanya banyak yang putus sekolah akibat keluarga tak punya biaya.


“Dengan dihapusnya BOS, dapat kita bayangkan berapa anak yang putus sekolah akibat tak ada biaya. Karena itu Mendagri harus melihat kepentingan yang lebih besar. Jangan sampai masalah pendidikan dikaitkan dengan politis,” tegas politisi asal Partai Demokrat ini.


Menurutnya, kalau ini sampai terjadi, maka dapat dipastikan semakin banyak generasi muda kita yang bodoh dan dapat dipengaruhi bangsa lain. Hal ini tak bisa dibiarkan dan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan bangsa.


Sementara menanggapi soal dilarangnya penggunaan dana hibah berdasar hukum yang digunakan tidak tepat. Karena menggunakan PP 38/2007 tentang pembagian kewenangan, sedangkan sekarang sudah ada UU Pemda yang jelas disana disebutkan jika pengelolaan dana hibah adalah kewenangan masing-masing Pemprov.


“Maka itu pihaknya berharap kepada pemerintah agar tidak mengahapus dana BOS tersebut agar dana tersebut dapat membantu siswa yang kurang mampu,” imbuh dia.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment