Thursday, December 18, 2014

Jaksa Kejari Surabaya obral pasal rehab pada empat terdakwa pesta sabu

Jaksa Kejari Surabaya obral pasal rehab pada empat terdakwa pesta sabu




LENSAINDONESIA.COM: Empat terdakwa kasus pesta sabu, masing-masing Ana Ayu Pertiwi, Dinda Puspitasari, Abdus Samat dan Rahmat Rivianto beruntung karena mendapat dapat `obral` pasal rehabilitasi dari Jaksa Kejari Surabaya.


Pada sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (18/12/2014), keempat terdakwa pesta sabu ini dijerat Jaksa Kejari Surabaya dengan pasal 127 KUHP dalam berkas dakwaannya. Padahal, keempat tersangka Narkoba ini tidak hanya sebagai pemakai, melainkan disinyalir juga sebagai pengedar sabu.


Baca juga: Jerat pasal rehab, Jaksa Kejari Surabaya 5 kali tunda sidang tuntutan dan Bandar sabu Sampang divonis 5,5 tahun penjara


Ketidakberesan proses hukum ini makin terasa janggal, ketika jaksa mencoba mempengaruhi para terdakwa untuk tidak menggunakan jasa penasehat hukum, meskipun hal itu ditawarkan majelis hakim.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol dari Kejari Surabaya, keempatnya didakwa dengan pasal 114 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) dan jo pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.


Jaksa Kejari Surabaya ini juga menguraikan keempat terdakwa awalnya pada bulan oktober 2014 tertangkap polisi di Jl Plemahan IX/24 Surabaya, tempat tinggal Ana Ayu. Di dalam rumah itulah polisi mendapati keempat terdakwa pesta sabu dan menemukan barang bukti seberat 0,766 gram. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment