LENSAINDONESIA.COM: Kadisnaker Surabaya, Dwi Purnomo, bingung atas munculnya RAB dalam proyek kegiatan kewirausahaan pelatihan otomotif di Disnaker Kota Surabaya oleh CV Usaha Mandiri yang kini masuk ke pengadilan Tipikor lantaran merugikan negara sebesar Rp 672 juta dari total anggaran Rp 882 juta rupiah yang bersumber dari ABPD Pemkot Surabaya pada tahun 2013 lalu.
Dalam sidang lanjutan dengan kelima terdakwa, Nasuchi Ali, selaku Plt Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Plt.PPTK), Harjani, Amin Wahjoe Bagiyo, Anggoro Dianto selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan Bambang Mulyono, Direktur CV Usaha Mandiri (rekanan pemenang lelang sekaligus selaku pelaksana kegiatan), JPU Kejari Tanjung Perak menghadirkan tiga saksi. Masing-masing pejabat Disnaker Surabaya yakni, Dwi Purnomo (Kepala Dinas), Samsul Hadi (Kasubag Keuangan) dan Zainal Arifin sebagai Kasi Penta (pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin pelatihan).
Baca juga: Terdakwa korupsi Pelatihan Otomotif Disnaker Surabaya merasa dijebak dan Direktur CV IZJ ancam tuntut pemalsu RAB dan tandatangannya
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Herawati, ketiga saksi yang dihadirkan JPU justru meringankan para terdakwa. Samsul, Zainal dan Dwi Purnomo menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan otomotif tahun 2013 sesuai aturan yakni Perpres 54 tahun 2010/Perpres 70 tahun 2012 tantang pemgadaan barang jasa dengan menggunakan sistim Lamp Sum (LS), tidak ada RAB.
“Semua persyaratan pencairan sudah lengkap antara lain, permohonan pencairan, laporan hasil pekerjaan setelah itu baru dilakukan pembayaran langsung ke rekening CV Usaha Mandiri lewat Bank Jatim. Kalau pekerjaan hanya menghabiskan 129 juta, tidak bisa dilakukan pembayaran karena anggaran sistim Lamp Sum. Lamp Sum tidak ada RAB penghitungan global,” jawab Samsul Hadi selaku Kasubag Keuangan.
Sementara keterangan Zainal Arifin yang mengeluarkan ijin pelatihan CV Usaha Mandiri menjelaskan, sebelumnya dirinya melakukan pengecekan ke lokasi tempat diadakannya pelatihan bagi 280 peserta. “Saya mengek sebelum ada kegiatan. Di tempat pelatihan ada tiga unit motor. Persyaratan yang diajukan CV Usaha Mandiri sesuai prosedur. Ijin pelatihan CV Usaha Mandiri saya tidak tau apakah mau digunakan untuk mengikuti lelang atau tidak,” jawabnya.
Hal yang sama juga dijelaskan Kepala Disnaker Surabaya, Dwi Purnomo. Dwi menjelaskan, anggaran untuk pelatihan otomotif oleh CV Usaha Mandiri menggunakan sistim Lamp Sum tidak ada RAB, penghitungan global.
Namun, salah satu anggota majelis hakim yakni, Sangadi justru berpatokan pada isi RAB yang ada dalam dakwaan JPU. Dimana dalam salah satu item RAB tersebut besarnya ansuransi yang diajukan CV Usaha Mandiri bagi peserta pelatihan yakni tercantum senilai Rp 20.000. sementara keterangan saksi dari asuransi pada sidang sebelumnya, polis yang diajukan CV Usaha Mandiri cuma Rp 5000 per orang.
Menjawab pertanyaan anggota majelis hakim tersebut, Kadisnaker Surabaya ini kesulitan menjawab karena menurutnya anggaran untuk kegiatan pelatihan otomotif menggunakan anggaran sistim Lamp Sum tidak ada RAB.
Uasi persidangan orang nomor satu di Disnaker Surabaya itu menjelaskan mengenai RAB. Dwi Purnomo justru balik bertanya terkait keberadaan RAB. “Lamp Sum tidak ada RAB. Kalau ada RAB, saya balik Tanya dari mana? Siapa yang membuat RAB itu?,” kata Dwi dengan nada tanya.
Terpisah, terdakwa Bambang Mulyono menjelaskan awal munculnya RAB tersebut yang menjadi patokan Kejari Tanjung Perak dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur untuk menghitung adanya kerugian Negara.
Bambang menjelakan, RAB itu muncul sejak dirinya dipanggil penyidik Kejari Tanjung Perak pada 31 Desember 2013 sebagai saksi. Saat itulah dirinya diperlihatkan dan diarahkan untuk mencontohnya.
Inilah pengakuan Bambang Mulyono terkait dengan RAB (rincian anggaran biaya). “Tanggal 31 Desember 2013, saya dipanggil Gatot Haryono selaku Kasi Pidsus (sekarang Kasi pidum Kejari Mojokerto). Saat itu Gatot menunjukkan RAB sebenarnya bukan RAB tapi SSH (Standar Satuan Harga) atas nama CV Ilham Zidan Jaya. Saya disuruh membuat dan mencontoh. Saya tidak mau,” kata Bambang.
Bambang Mulyono mengungkapkan, pada 2 Januari 2014, dia datang ke Disnaker Surabaya karena janjian dengan `S` (sudah pensiun). saya ditelepon `S` terkait RAB. Pertemuan di Disnaker Surabaya dihadiri empat orang, yakni dirinya `S`, `N` dan `SH`. Pertemuan itu dilakukan ruang kerja `SH` bagian keuangan.
RAB itu menurut `S` disuruh Jaksa Gatot untuk mencontoh seperti RAB CV Ilham Zidhan Jaya dan nilainya supaya disamakan dengan SPH Surat Penawaran Harga) sebesar Rp 882 juta dibagi menjadi 14 paket/kelompok. Satu paket/kelompok sebanyak 20 orang peserta menjadi 63 juta rupiah dengan harga satuan Rp 3.150.000 (3.150.000 X 20 orang = Rp 63 juta). Kemudian RAB tersebut diserahkan ke `SH`. lalu `SH` mengkopi RAB itu setelah menutup dengan cara melipat kop surat nama CV Ilham Zidhan Jaya. Fotokopinya diserahkan ke saya untuk saya contoh,” ungkap Bambang.
Tiga bulan kemudian yakni sekitar Maret 2014, terdakwa Bambang Mulyono kembali ke Disnaker Surabaya. Saat itu dirinya bertemu dengan salah seorang bagian Staf. “Sekitar Maret 2014, saya ke Disnaker Surabaya. Saat itu saya ketemu dengan Ibu `D`. Saya menanyakkan ke Bu `D` mengenai RAB CV Ilhan Zidhan. Menurut Bu `D` bahwa RAB itu pernah diminta `N` tapi Bu `D` tidak tau mau diapakan,” ungkapnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah RAB yang ada di Kejari Tanjung perak adalah RAB yang diminta `N` dari `D` kemudian diserahkan ke `G` pegawai Dinsnaker Surabaya dan selanjutnya berpindah ke ke Kejari Tanjung perak? Namun yang jelas, RAB tersebut tercantum dalam surat dakwaan JPU.@ian
0 comments:
Post a Comment