Monday, December 22, 2014

Serobot tanah orang, Bos SPBU Kalianak dituntut tiga bulan penjara

Serobot tanah orang, Bos SPBU Kalianak dituntut tiga bulan penjara




LENSAINDONESIA.COM: Soetijono (62), Bos SPBU Kalianak yang jadi terdakwa kasus penyerobotan tanah 40 centimeter di Jl Kalianak 152 Surabaya hanya bisa tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Sutanto membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar di Ruang sidang Tirta PN Surabaya, Senin (22/12/2014).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi, terdakwa yang tinggal di kawasan Dharmahusada Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik saksi Kurniawan selaku pelapor. Aksi penyerobotan itu dalam bentuk bangunan pagar tembok yang dibangun terdakwa untuk SPBU yang diatasnamakan anaknya yakni Suwandi Ongko.


Baca juga: Hakim PN Surabaya tinjau lokasi sengketa tanah SPBU Kalianak dan Ahli Hukum Ubhara sebut perkara Soetijono tak masuk pidana


Dalam amar tuntutannya, terdakwa Soetijono dianggap melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan. Salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Djamin, dikarenakan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Bos SPBU Kalianak ini dianggap sopan selama menjalani persidangan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah memaksa memasuki pekarangan orang lain, menjatuhkan pidana selama tiga bulan penjara,” ucap Jaksa diakhir pembacaan tuntutannya.


Atas tuntutan tersebut, Soetijono mengaku akan melakukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam dua pekan mendatang. “Karena memperingati Natal, kami minta waktu dua minggu,” kata Bagus selaku tim pembela terdakwa.


Terpisah, sebelum persidangan ini digelar, Hakim Yapi terlihat gerah dengan aksi mangkir dari terdakwa Soetijono. Dengan dalih sakit, terdakwa tau mau mengindahkan panggilan sidang. Namun hakim Yapi memberikan waktu 1 jam pada Bagus selaku tim pembelanya untuk menghadirkan terdakwa dan bila tak bisa menghadirkan, Hakim Yapi akan mengeluarkan panggilan paksa.


Ancaman panggilan paksa sang hakim akhirnya membuahkan hasil, dalam waktu 30 menit, terdakwa Soetijono bisa dihadirkan dalam persidangan.


Dijelaskan JPU Djamin, kesabaran hakim Yapi telah memuncak setelah terdakwa Soetijono berprilaku tak kooperatif. Selain itu, perintah hakim saat sidang Peninjauan setempat (PS) juga tak dipenuhi. Kala itu, Hakim Yapi meminta agar terdakwa Soetijono dan Kurniawan selaku saksi pelapor melakukan pengukuran ulang dengan tim ukur Independen yang dipatungan dari para pihak. “Tapi pihak terdakwa Soetijono tak mengindahkan perintah hakim. Dia tidak menghadirkan tim ukur independen dengan alasan belum siap,” jelas Jaksa Djamin sebelum persidangan ini digelar.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia sebelumnya, perkara yang menjadikan Bos SPBU Kalianak ini sebagai pesakitan akibat ulahnya membangun pagar blok di lahan yang disewa Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jl Kalianak 152 Surabaya.


Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Bos SPBU Kalianak ini malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.


Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).


Atas perbuatan Bos SPBU Kalianak itu, Kurniawan selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.


Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment