LENSAINDONESIA.COM: Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menegaskan, lima anggota polisi yang terlibat pencurian Senpi (senjata api) di gudang senjata Brimob Polda Jatim bakal mendapat sanksi tegas. Bahkan tak menutup kemungkinan, mereka akan dipecat dari kesatuannya.
“Tidak ada ampun bagi mereka (polisi pencuri Senpi). Setelah proses pidana umum selesai atau sudah diputus, mereka akan menjalani sidang disiplin atas pelanggaran kode etiknya,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, Jumat (26/12/2014) siang.
Baca juga: Setahun, Polda Jatim pecat delapan anggota dan Oknum polisi pencuri Senpi dalam markas Brimob cuma dituntut 6 bulan
Lima oknum polisi yang terlibat kasus pencurian itu masing-masing Barada Zakaria Tarmiji Maulana (21), anggota Sarpras Brimob (pencuri Senpi), Bripda Atim Sonagar (20) asal Lamongan selaku perantara dan tiga pembeli Senpi hasil pencurian, Bripda Adi Siswoyo, Bripda Manilahi Wahyu dan Bripda Trisno Hadi, ketiganya bertugas di Sabhara Polda Jatim. Hingga saat ini kasus pencurian Senpi ini masih disidangkan di PN Surabaya.
Seperti diberitakan Lensa Indonesia, dalam kesaksiannya, Barada Zakaria mengaku melakukan pencurian Senpi itu secara berkala. Setiap mencuri, satu senjata api. Aksi itu dilakukan saat dia menggantikan rekannya untuk berjaga. “Saya ambil kuncinya, kemudian saya buka pintu gudang dan pintu almari penyimpanan Senpi,” terangnya.
Senpi hasil pencurian pertama, dijual ke Bripda Manilahi Wahyu Rp 5,5 juta. Setelah itu dia mencuri lagi dan dijual Bripda Trisno Hadi Rp 5 juta. Dan ketiga, senpi hasil curian dijual ke Bripda Adi Siswoyo Rp 5,5 juta. Terakhir ketika mencuri lagi, langsung tetangkap setelah dijebak petugas Brimob.
Semua penjualan Senpi itu dilakukan Barada Zakaria melalui Bripda Atim Sonogar. “Saya hanya membantu penjualan. Setiap terjual satu unit saya diberi bagian Rp 500 ribu,” jawab Atim saat ditanya majelis hakim Bayu Isdiatmoko.
Menurut Atim, dia mencari pembeli khusus anggota polisi. Alasannya dengan dijual ke polisi, senjata itu diyakini tidak akan disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. “Kalau ke orang umum, takutnya disalahgunakan. Seperti untuk merampok dan sebagainya,” dalihnya.
Sementara pengakuan Adi, dia berani membeli senpi buatan Pindad tersebut karena ditawari Atim. “Saat menawari saya, katanya senjata itu milik senior yang butuh uang karena istrinya sedang melahirkan di rumah sakit. Katanya juga itu senjata bekas dari daerah konflik,” ujarnya.
Mulanya dia ditawari harga Rp 7 juta. Kemudian ditawar dan deal dengan harga Rp 5,5 juta. “Senjatanya tidak pernah saya pakai. Cuma saya simpan di almari di barak,” sambung pemuda yang baru lulus pendidikan polisi Februari 2012 ini.
Adi mengaku cuma punya gaji Rp 1,7 juta perbulan. Namun beberapa waktu lalu dia pinjam uang Rp 25 juta ke koperasi Polda Jatim. Uang itu dipakai untuk biaya tunangan Rp 8 juta dan beli senpi Rp 5,5 juta. Sisanya, kata Adi, masih disimpan sampai sekarang.
Sebelas hari setelah transaksi, Adi tertangkap. Terungkapnya perkara ini berawal dari pemeriksaan pada 17 Agustus lalu, saat petugas hendak menyiapkan senjata sebelum dipakai latihan bersama. Pas diperiksa, jumlah senjata kurang empat.
Dari situ, kemudian dilakukan penelusuran. Bripda Simon, petugas yang menangkap terdakwa menceritakan, mulanya dia mendapat informasi ada yang menawari senjata. Kemudian, ditelusuri dan berhasil memancing pelaku untuk keluar. “Saya diberitahu junior saya bernama Andre, ada yang menawari senjata, kemudian kami hubungi dan katanya masih ada senjata itu,” ungkap Simon.
Hari itu juga, Zakaria berhasil dipancing keluar. Melalui Ponsel, Senpi jenis Cis kaliber 22 ditawarkan Rp 3,5 juta, setelah tawar-menawar akhirnya deal Rp 2 juta. Dari situ, Zakaria tertangkap. “Dan saat itu, ada Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) dari Mabes Polri,” ungkap Simon. @rofik
0 comments:
Post a Comment