LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa jaksa Kejaksaan Tinggi di daerah sudah siap untuk melakukan eksekusi lima terpidana mati diantaranya dua orang dalam kasus Narkoba yang akan dilaksanakan akhir Desember ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, mengatakan, para Kepala Kejaksaan Tinggi yang menyampaikan laporan itu adalah Kajati Banten, Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Tengah dan Kajati Kepulauan Riau.
Baca juga: Kejati Jatim segera tentukan nasib terpidana mati Aris Setiawan dan Kejati Jatim: Wajar anggaran Rp 200 juta untuk sekali eksekusi mati
“Hari ini, Jaksa Agung menerima laporan dari empat Kajati, yakni Banten, DKI, Kepri dan Jateng terkait persiapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Semua Kajati menyatakan siap,” jelasnya, Senin (15/12/2014)
Namun untuk waktu, tempat, hari dan jam pelaksanaan eksekusi masih dirahasiakan. Menurutnya, persoalan teknis akan ditentukan nanti karena hal itu bisa menyusul. “Masalah teknis akan ditentukan dalam waktu dekat,” sambung Tony Spontana.
Sekedar diketahui, lima orang terpidana mati merupakan warga negara Indonesia (WNI). Diantaranya dua orang tersangka kasus narkotika di Batam, satu orang tersangka pembunuhan di Tangerang dan dua orang kasus pembunuhan di Nusa Kambangan. @widji ananta
0 comments:
Post a Comment