LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menelusuri dugaan kasus korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di lingkungan Bandara Angkasa Pura (AP) I senilai Rp 63 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan penyidikan masih terus berjalan. Ia menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dari PT Angkasa Pura I.
“Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Saksi atas nama Rini Asri Ningsih selaku Mantan Asisten Bidang Perjanjian dan Bantuan Hukum PT. Angkasa Pura I,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
“Dan juga perjanjian lainnya untuk pelaksanaan pengadaan 5(lima) unit kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011,” jelasnya.
Menurutnya, dugaan korupsi Damkar ini bergulir pada tahun 2011, dengan nilai anggaran sebesar Rp 63 miliar. Terkait kasus ini, Kejagung pun telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan kedua tersangka. “Tim JPU sudah ditunjuk. Artinya penyidikannya hampir selesai,” pungkasnya.
Dalam kasus ini penyidik menetapakan dua orang tersangka yakni Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2014. Kedua tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan dilakukan pencekalan. Bahkan penetapan tersangka kedua ini dilakukan secara diam-diam.
Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.
0 comments:
Post a Comment