Tuesday, December 23, 2014

KPU, DKPP dan Bawaslu tandatangani peraturan bersama

KPU, DKPP dan Bawaslu tandatangani peraturan bersama




LENSAINDONESIA.COM: Tiga lembaga pemilihan umum yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani peraturan bersama. Kesepakatan tersebut, adalah peraturan bersama yang kedua, yaitu tentang Tata Laksana.


“Hari ini kami mau menandatangani peraturan bersama tentang Tata Laksana, ini perintah UU, sehingga ada 2 persama yaitu pertama tentang Kode etik, dan yang sekarang adalah soal tata laksana,” ujar Prof. Jimly Asshiddiqie yang didampingi Ketua KPU, Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad dalam keterangan pers di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).


Baca juga: KPU-LIPI teken MoU pengembangan riset kepemiluan dan Kursi Sekretaris KPUD Kediri masih kosong


Selain itu, ketiga lembaga pemilu ini (tripartit) ini, lanjut Jimly, juga sepakat membuat desain terpadu berdasarkan rencana strategis (renstra) terkait penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. “Kami sepakat membuat desain terpadu renstra penyelenggara pemilu berbasis masing-masing lembaga, yakni Renstra KPU, Renstra Bawaslu dan renstra DKPP,” terang Jimly yang mengenakan batik berlengan panjang.


Pentingnya Renstra terpadu yang berbasis masing-masing lembaga pemilu, akan dibuat proyeksi untuk merancang desain kelembagaan pemilu di masa depan yang terpadu dan tersistem. “Termasuk juga sistem IT, upaya mendorong pelembagaan KPU, Bawaslu, DKPP sebagai satu sistem, kita akan intensifkan. Disamping tukar info dan persiapan Pilkada 2015,” pugkasnya.@yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment