LENSAINDONESIA.COM: Baru satu tahun bekerja sebagai kasir di PT Duta Bayu Citra Jl Tegalsari no 22 Surabaya, Rifka (21) warga Perum Safire Stone Sidoarjo, terpaksa harus meringkuk di jeruji besi Mapolsek Tegalsari. Dia masuk bui karena menggelapkan uang perusahaan yang bergerak dibidang service Air conditioner (AC) itu.
Modusnya, stiap setiap melakukan transaksi di bank, dirinya mengambil uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Hal tersebut dilakukan olehnya dalam kurun waktu selama satu tahun hingga perusahaan merugi sekitar Rp 23 juta.
Baca juga: Kepala Keuangan PT Santini Energi Lestari divonis 4 tahun penjara dan Kepala administrasi gelapkan uang perusahaan untuk main Valas online
Di hadapan media, perempuan berbadan subur ini mengaku, dirinya nekat menggelapkan uang perusahaan agar dapat membeli barang yang diinginkan sebagai gaya hidup. “Setiap menyetorkan uang ke Bank, saya ambil Rp500-Rp700, hasilnya buat beli HP, motor, sewa rumah dan kebutuhan sehari hari,” ungkap Rifka tertunduk lesu.
Kapolsek Tegalsarai AKP Satria Permana mengatakan, terbongkarnya penggelapan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh tersangka setelah dilakukan audit tahunan. Diketahui terdapat selisih keuangan sebesar Rp 23 juta dan kecurigaan mengarah terhadap tersangka yang mendapat kuasa penuh mengelola keuangan perusahaan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara,” tambahnya
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatannya diantaranya, 1 unit Honda Beat L 2945 AX, 3 buah Handphone dan uang tunai Rp 400 ribu.@rofik
0 comments:
Post a Comment