Tuesday, December 16, 2014

Lagi, pejabat Satpol PP Surabaya beda pendapat tentang ijin RHU

Lagi, pejabat Satpol PP Surabaya beda pendapat tentang ijin RHU




LENSAINDONESIA.COM: Santer diberitakan dugaan kebobrokannya, Satpol PP Surabaya mulai gerah dan berjanji akan bersikap tegas terhadap sejumlah tempat hiburan yang tak punya ijin dan selama ini terkesan dibiarkan karena adanya permainan dengan sejumlah oknum.


Target yang paling dekat akan ditindak Satpol PP Surabaya adalah Gajah Mada Cafe dan Resto di Jl Simokerto yang kabarnya akan disidak Tim Rumah Hiburan Umum (RHU) Pemkot Surabaya.


Baca juga: Dugaan Satpol PP Surabaya `bermain` dalam penertiban RHU makin kuat dan Kafe Grand akhirnya disegel juga oleh Satpol PP Surabaya


Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya, Dari S.Sos, saat dikonfirmasi mengatakan akan sesegera mungkin melakukan Sidak. “Segera kami lakukan penindakan, saat ini masih kami jadwalkan. Gajah Mada cafe dan Resto hanya mengantongi izin Tanda daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masa berlakunya sebentar lagi habis,” ujarnya.


Namun keterangan berbeda disampaikan Kasi operasional Satpol PP Surabaya, Joko Wiyono. Menurutnya Gajah Mada Cafe dan Resto tak mengantongi izin TDUP. “TDUP nya belum ada. Seharusnya mereka tidak boleh melakukan jual beli dulu,” terangnya.


Sementara Kepala Bidang (Kabid) Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) Disbudpar Surabaya, Fauzie M Yos, menyebut Gajah Mada Cafe dan Resto tak punya ijin dan dalam waktu dekat ini akan disidak. “Tempat itu tidak ada ijinnya. Dalam waktu dekat ini, sesegera mungkin akan kami tidak,” ucapnya singkat.


Keterangan tak sinkron diantara para pejabat Satpol PP Surabaya tak sekali ini saja terjadi. Beberapa waktu lalu antara Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto dan Kabid Dalops, Dari S.sos juga beda pendapat mengenai penyegelan Kafe Grand di Jl Kenjeran.


Seperti diberitakan Lensa Indonesia, Kabid Dalops Satpol PP Surabaya, Dari S.sos, saat dikonfirmasi Lensa Indonesia mengaku tidak pernah melakukan penyegelan ataupun peringatan terhadap Kafe Grand. Dirinya mengaku, peringatan yang dilakukan terhadap kafe yang menyajikan live karaoke itu terjadi pada 2012 lalu.


“Semua pengendalian di lapangan itu tanggung jawab saya. Jadi tidak benar kalau kami (Satpol PP Surabaya) pernah melakukan penyegelan ataupun peringatan seperti yang diberitakan selama ini,” tegasnya dengan percaya diri.


Namun pernyataan itu justru sangat bertolak belakang dengan Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widianto, yang justru membenarkan bahwa Kafe Grand memang bermasalah dan telah dilakukan penyegelan (memberi tanda silang) pada Jumat (28/11/2014) lalu. Namun dirinya menyangkal kalau Satpol PP Surabaya menerima upeti untuk membuka segel tersebut.


“Memang benar Kafe Grand bermasalah. Beberapa waktu lalu kami telah melakukan penghentian sementara (segel). Kalau memang saat ini beroperasi lagi, pastinya ada yang melakukan pengerusakan. Tapi kami tidak bisa melaporkan secara pidana tentang pengerusakan karena tidak ada saksi yang mengetahui,” terang Kasatpol PP Irvan Widyanto, saat ditemui Lensa Indonesia usai hearing dengan Komisi D DPRD Surabaya, Jumat (12/2/2014).


Ujung-ujungnya, Kasatpol PP Surabaya berjanji dalam waktu akan melakukan penindakan tanpa melibatkan Kabid Dalops, Dari S.sos. “Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penindakan dengan menggandeng PLH terkait serta Disparta. Kami tidak akan melibatkan Kabid Ops (Dari S.sos). Suratnya sendiri sudah kami layangkan tiga hari lalu,” tambahnya. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment