LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah dan lembaga publik diminta terus sadar tentang keterbukaan informasi kepada publik. Jika hal ini diterapkan, maka tidak ada sengketa apapun dari masyarakat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, lembaga publik dan pemerintah harus mengerti tentang keterbukaan informasi ini. “Jangan sampai merahasiakan apa yang seharusnya masyarakat diperbolehkan tahu,” paparnya usai Seminar Nasional Aktualisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Visi Transparansi Pemerintahan Baru di Kantor Dinas Kominfo Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (19/12/2014).
Baca juga: Bantah fitnah Soekarno, Mahfud MD kambinghitamkan media online dan Sebut Soekarno langgar HAM, Mahfud MD minta maaf pada Rachmawati
Mahfud juga mengimbau, kepada lembaga publik yang mendapat putusan saat sidang yudikasi di Komisi Informasi (KI) agar taat dan tidak melanjutkannya ke pengadilan umum. “Lebih baik diikuti apapun keputusannya, jangan ke pengadilan lagi. KI pasti memutuskan yang terbaik,” ujarnya.
Menurutnya, KI sebagai lembaga independen yang menangani sengketa keterbukaan informasi sudah memiliki pegangan, landasan dan aturan resmi. Sehingga tidak sembarangan dalam memutuskan sebuah perkara.
Terkait batasan-batasan informasi, mantan politisi PKB itu juga mengimbau kepada KI untuk tidak berhenti sosialisasi kepada lembaga publik dan pemerintah.
Sebab batasannya sudah tercantum dalam peraturan tentang batasan-batasan keterbukaan informasi dan selama informasi itu tidak menyangkut rahasia negara maupun mempengaruhi stabilitas pertahanan keamanan maka masyarakat berhak tahu.
“Kalau di luar itu harus dibuka. Jika lembaganya tidak mau maka masyarakat silahkan melapor,” imbuh Mahfud MD.
Sementara, Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Wahyu Kuncoro mengaku akan terus menyosialisasikan keterbukaan informasi publik ke lembaga-lembaga pemerintahan hingga teknis dan seluk-beluknya.
“Kami juga mengajak masyarakat yang merasa dibatasi keterbukaan informasinya oleh lembaga publik agar melapor,” imbuh Wahyu.
Setelah ada laporan, pihaknya baru akan menindaklanjuti dengan melakukan mediasi, yakni penyelesaian kedua belah pihak. Terakhir, proses yudikasi, yaitu memutus sengketa seperti halnya di pengadilan.@sarifa
0 comments:
Post a Comment