Thursday, December 25, 2014

Nekad edarkan 1000 liter arak jowo, Sukarno meringkuk di jeruji besi

Nekad edarkan 1000 liter arak jowo, Sukarno meringkuk di jeruji besi



LENSAINDONESIA.COM: Maksud hati mendapat untung besar dalam perayaan Tahun Baru, Sukarno harus meringkuk di penjara Polsek Balerejo. Aparat setempat berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras jenis arak jowo ke Blitar yang diangkut dengan sebuah truk saat melintas di wilayah jalan raya Madiun Surabaya kamis (25/12/2014).


Sebanyak 35 buah jerigen atau setara dengan 1050 liter serta truk nopol AA 1992 BE diamankan di Polsek Balerejo. Polisi juga mengamankan Sukarno (65) warga Dusun Poncol, Desa Kerek Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi selaku

pemilik minuman keras. Selain itu, sopir truk bernama Suyadi (32) warga Desa Becok, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro juga diamankan.


Baca juga: Tenggak miras oplosan, Slamet tidak bisa diselamatkan dan Pemprov DKI Jakarta punya 20 persen saham di pabrik bir


Kapolres Madiun AKBP Danny Nasution saat meninjau ke Polsek Balerejo menegaskan pihaknya mengintensifkan

razia minuman keras terutama menjelang perayaan malam tahun baru.


“Saat ini pihak polres Madiun sedang gencar-gencarnya melakukan razia minuman keras terkait kejadian di Sumedang,” katanya.


Sampai saat ini Polres Madiun telah menggagalkan peredaran kurang lebih 4000 liter miras jenis arak jowo. “Ditambah lagi penangkapan yang dilakukan petugas kami pada kamis dini hari sebanyak 1050 liter miras jenis arak jowo,” jelas AKBP Dany Nasution.


Ia menambahkan, pihak polres Madiun akan selalu gencar dalam melakukan razia serta menyatakan perang khususnya

minuman keras terutama saat ini mendekati pergantian tahun.


“Polres Madiun menyatakan perang dengan miras terutama waktu waktu seperti saat menjelang perayaan pergantian akhir tahun,”pungkasnya.


Sementara itu, Sukarno saat diperiksa mengaku bahwa arak jowo tersebut pesanan untuk perayaan malam tahun baru. “Arak ini memang pesanan orang Blitar dan digunakan untuk perayaan malam tahun baru, saya sendiri baru kali mas kirim ke Blitar dan tertangkap biasanya saya cuman melayani lokalan saja,” terang Sukarno.


Sukarno mantan pengusuha mebeler mengaku terjun sebagai penjual minuman keras jenis arjo ini karena tergiur keuntungan besar. Untuk satu jerigen Sukarno mendapat keuntungan sekitar 75 ribu rupiah hingga 100 ribu.


“Usaha mebeler saya sudah bangrut mas dan saya juga mau kerja apa wong saya juga sudah tua begini ya terpaksa saya berjualan arak ini. Keuntungan juga lumayan satu jerigen saya bisa untung 100 ribu mas,” jelas Sukarno.


Akibat perbuatannya tersebut Sukarno dikenakan pasal 3 ayat 4 Perda kabupaten madiun no 8 tahun 2006.@dhimaz_adi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment