LENSAINDONESIA.COM: H Muhammad Ibrahim Yamin (58) warga Jalan Raci II/3 A Pakal Surabaya, terkejut saat Jaksa Kejari Surabaya melakukan eksekusi terhadapnya. Terpidana kasus penganiayaan dengan menyiramkan gelas berisi kopi panas ke muka korban ini langsung diborgol Jaksa Swaskito Wibowo selaku eksekutor usai menjalani persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai majelis hakim Ferdinandus,SH, di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.
Ibrahim Yamin sempat meronta sambil meminta pada jaksa eksekutor untuk tidak mengeksekusinya. “Saya kan masih ajukan PK pak, kenapa kok dieksekusi sekarang,”seru terdakwa penganiayaan ini, Rabu (17/12/2014).
Baca juga: Pemalsu merk Salon Yemember dieksekusi jaksa usai persidangan dan Kejari Surabaya kesulitan tangkap puluhan buronan WNI keturunan
Namun, rintihan itu tak dihiraukan Jaksa Swaskito Wibowo. Jaksa Kejari Surabaya ini meminta pada istri terpidana Ibrahim Yamin datang ke kantornya untuk diberi penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi ini. “PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi , kami. Harap ibu juga bersedia ikut ke kantor untuk kami berikan penjelasan,” ucap Jaksa Swaskito Wibowo.
Usai memborgol terpidana Ibrahim Yamin, tim jaksa eksekutor langsung membawanya ke Kejari Surabaya dengan menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku penganiayaan ini, Kejari Surabaya menerjunkan beberapa tim pelaksana. Diantaranya, Jaksa Swaskito Wibowo, Jaksa Arief Fahturrahman dan dua staf Pidum Kejari Surabaya serta seorang petugas Polsek Sukomanunggal.
Eksekusi ini merupakan buntut dari putusan kasasi yang menolak kasasi dari terpidana. Hakim MA pada tingkat kasasi sependapat dengan putusan peradilan tingat pertama dan tingkat banding dengan vonis 3 bulan penjara terhadap Ibrahim Yamin.
Seperti diketahui, penganiayaan ini terjadi ketika terpidana Ibrahim mendatangi warung kopi milik saksi korban Siti Alfiyah. Saat itu terjadi keributan kecil masalah warisan. Mereka saling debat berkepanjangan.
Lantas, terpidana melempar saksi korban Siti Alfiyah dengan gelas yang berisi kopi panas. Akibatnya saksi mengalami memar di bagian pelipis kiri pada 2011 lalu.
Dalam upaya PK-nya, tereksekusi membantah telah melempar gelas pada saksi korban. Dalam dalihnya, lemparan gelas tersebut justru dilakukan suami korban sendiri.@ian
0 comments:
Post a Comment