LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta memastikan akan melelang 128 mobil dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada tahap pertama.
“128 mobil akan kita lelang pada tahap pertama,” kata Ketua BPKD DKI, Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/12/2014). Namun, dia tak merinci jenis mobil yang akan dilelang.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Jakarta diberi mobdin, BPKD langgar instruksi Ahok? dan Diduga ada mark up harga mobil dinas pimpinan DPRD DKI Jakarta
Diketahui, sebanyak 300 kendaraan dinas Pemprov DKI bermerek Toyota Altis, Kijang, dan Kijang Innova terparkir di pool Pulo Mas, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut dilelang, karena pemprov ingin menghilangkan aset mobil dinas.
Sedangkan sekitar 90-an kendaraan dinas DPRD DKI 2009/2014 berjenis Toyota Altis dan Toyota Camry yang terparkir di basement 2 gedung dewan, kata Heru, tak diikutsertakan dalam lelang tahap awal tersebut. “Kalau (mobil dinas) DPRD belum
mulai,” akunya.
Diketahui, kendaraan dinas anggota DPRD DKI 2009/2014 yang terparkir di gedung dewan dalam kondisi tak terawat sejak ditaruh pada September lalu. Ini terlihat dari banyaknya debu yang menempel di body mobil, ban mulai mengempis. Parahnya lagi, tidak dipasang garis pembatas, agar mobil dinas steril dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Tapi Heru mengklaim, kendaraan dinas bermerek Toyota Altis dan Toyota Camry yang terparkir di Basement 2 Gedung DPRD tersebut tak akan rusak, kendati didiamkan sejak September lalu hingga kini. “Paling Hanya debu saja. Nanti di salon juga cakep lagi,” kilah mantan wali kota Jakarta Utara itu.
Meski pun memahami hal tersebut bisa mengurangi nilai jual kendaraan dinas saat dilelang nanti, namun Heru sesumbar, penurunan tersebut tak signifikan. “Ya, kurang sedikit saja, hanya Rp 1 juta. Kurang dikit, karena masih bagus semua,” ujar peraih gelar master dari Universitas Krisna Dwipayana Jakarta itu.
Disinggung pelaksanaan lelang, mantan wali kota Jakarta Utara ini mengaku belum ditetapkan. Namun, mengenai taksiran harga, Heru mengklaim sudah ditetapkan Badan Lelang Nasional (BLN). “Sudah (ditetapkan BLN) kayaknya, tapi saya lupa,” dalih dia.
Setelah harga penawaran terendah ditetapkan, jelas peraih gelar master dari Universitas Krisna Dwipayana Jakarta itu, tahap selanjutnya adalah membuat surat keputusan (SK). “Dan bidding.” @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment