Thursday, December 25, 2014

Penetapan wabup Ponorogo jadi tersangka dianggap sumir

Penetapan wabup Ponorogo jadi tersangka dianggap sumir




LENSAINDONESIA.COM : Ditetapkan jadi tersangka korupsi DAK 2012-2013, Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih mulai melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya, penetapan tersangka dianggap sumir.


Indra Priangkasa, kuasa hukum Yuni Widyaningsih meragukan Kejaksaan Negeri Ponorogo memiliki alat bukti yang kuat. “Kalau hanya berdasarkan keterangan saksi yang juga tersangka, saya pikir kejaksaan harus lebih cermat,” katanya saat dihubungi LensaIndonesia.com, Jumat (26/12/2014).


Baca juga: Penahanan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih diajukan ke Kemendagri dan Jadi tersangka, Wabup Yuni Widyaningsih menghilang


Dia menegaskan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup. Sedangkan kejaksaan hanya mendasarkan penetapan status tersangka dari keterangan saksi. Indra menegaskan hal itu masih belum memenuhi unsur tersebut. “Alat bukti yang lain itu harus ada,”tandasnya.


Dia melanjutkan istilah pengondisian lelang secara eksplisit tidaklah benar. Apalagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan kliennya sebagai tersangka hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan dari tersangka dan atau saksi lain. Indra mengangap langkah yang ditempuh kejaksaan itu sebagai langkah yang sumir.


“Kalau tidak bisa disandingkan dengan alat bukti yang lain, maka saya pikir penetapan beliau sebagai tersangka itu sumir,” terang Indra.


Yuni Widyaningsih jadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012-2013 untuk proyek pengadaan alat peraga pendidikan di 164 sekolah di Ponorogo.


Dalam pembelaannya, Indra mengatakan kewenangan wakil bupati itu sangat terbatas, apalagi menyangkut masalah pengelolaan anggaran. Disebutkanya, tidak ada undang-undang yang memberi wewenang kepada wakil kepala daerah atau wakil bupati untuk bisa masuk ke wilayah itu, “Tidak ada wewenang untuk masuk ke wilayah itu, itu kan berada di Satker atau dinas sebagai penguna anggaranya,” terangnya.


Kalaupun ditarik alur dari kepala dinas sebagai pengguna anggaran, maka penanggung jawab di atasnya adalah sekretaris daerah sebagai pengendali staf. “Kalau lebih keatas lagi adalah bupati sebagai penanggung jawab umum pengelolaan keuangan daerah,”tegasnya.


Meski demikian, Indra menyatakan belum menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terkait status kliennya. Pria berdarah Solo ini sedang menginventarisir semua informasi dan keterangan terkait sangkaan Kejari Ponorogo terhadap kliennya.


“Belum ada upaya yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini. Kami sendiri masih melihat bahwa alasan-alasan kejaksaan untuk menetapkan bu Wabup sebagai tersangka belum begitu kuat,” ucapnya. @arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment