Wednesday, December 24, 2014

Pengusaha batubara jaringan sabu Lokalisasi Dolly diadili

Pengusaha batubara jaringan sabu Lokalisasi Dolly diadili




LENSAINDONESIA.COM: Pengedar sabu jaringan Lokalisasi Dolly dengan terdakwa Yudi Prasetyo (41) akhirnya disidangkan di PN Surabaya, Rabu (24/12/2014). Dalam sidang perdana ini, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atip, mewakili JPU Fadilah dari Kejari Surabaya.


Dalam surat dakwaanya, terdakwa yang juga pengusaha batubara dan kontraktor di Balikpapan ini dijerat dengan pasal pengedar sabu. Pada dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Baca juga: Tukang parkir jual sabu demi hidupi enam anaknya dan Kompak bisnis sabu, bapak anak divonis lima tahun penjara


“Dalam dakwaan subsider, terdakwa melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap JPU Atip saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang tirta PN Surabaya.


Dijelaskan dalam surat dakwaan, pengusaha batubara dan kontraktor yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan yang jadi pengedar sabu ini ditangkap petugas Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jl Kombes Pol M Duriyat Surabaya, pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi. “Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus Milo berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil,” ucap Jaksa Atip dalam persidangan yang diketuai Hariyanto SH, MH.


Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Yudi Prasetyo yang didampingi Amir Sugiono selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Mereka meminta agar langsung pemeriksaan saksi. “Kami tidak ajukan eksepsi, langsung kepada saksi saja majelis hakim,”ucap Amir.


Sekedar diketahui, terdakwa Yudi Prasetyo merupakan residivis kasus yang sama. Pada 2013 lalu, pengusaha batubara dan kontraktor ini juga pernah ditangkap petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu pengedar sabu ini hanya diganjar hukuman lima bulan penjara oleh PN Surabaya.


Perkara ini sendiri sempat menarik perhatian kalangan media, empat kali persidangan ini ditunda oleh JPU Fadilah dengan alasan surat dakwaan belum siap. Padahal, saat perkara ini dilimpahkan ke PN Surabaya, dalam berkas perkara telah ada surat dakwaannya. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment