LENSAINDONESIA.COM : Polsek Sambit melimpahkan kasus miras oplosan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin(15/12/2014).
Kasus dengan tersangka Mujiono (48) warga Desa Besuki, Kecamatan Sambit. Mujiono tertangkap basah dalam penggerebekan oleh petugas Polsek Sambit pada 3 Juni lalu.
Baca juga: Jual Miras oplosan, penjual jamu diciduk polisi dan Polrestabes Surabaya tetapkan 119 penjual Miras jadi tersangka
Di rumah tersangka di temukan barang bukti 1 jirigen arak jowo ukuran 30 liter, 15 botol arak dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter dan cem-ceman arak dengan ginseng dan anak kidang.
“Tersangka sebelumnya kita kenakan pasal tipiring. Tapi karena tidak ada efek jera, makanya kita gunakan hukum pidana yang ternyata bisa,” ucapnya.
Sebelumnya tersangka sudah dua kali digerebeg polisi dengan kasus yang sama pada tahun 2013. Tapi tidak membuat jera karena hanya dikenai pasal tipiring dengan ancaman 4 bulan percobaan.
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 204 KUHP, menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. @arso
0 comments:
Post a Comment