LENSAINDONESIA.COM: Sekretariat Korpri Jawa Timur menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada seluruh aparat pemerintahan yang sedang tersandung persoalan di lingkungan wilayah kerjanya. Termasuk untuk kasus Bawaslu Jatim dalam dugaan penyelewengan dana hibah pemilihan gubernur (Pilgub) tahun 2013.
Saat ini kasusnya sudah masuk ke ranah hukum, para komisioner dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bawaslu Jatim berulang kali dipanggil ke Polda Jatim untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Calon tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Jatim lebih satu orang dan Petinggi Bawaslu Jatim saling tuding soal dugaan korupsi dana Pilgub
Sekretaris Korpri Jatim, Hizbul Wathon mengaku, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pengajuan permintaan perlindungan hukum kepada Korpri Jatim.
“Korpri ini siap saja dalam membantu apa yang mau diminta. Tapi kan ada mekanismenya, yang bersangkutan ya harus mengajukan surat permohonan. Seandainya Bawaslu mau kirim surat permintaan bantuan perlindungan hukum, kami akan langsung tindaklanjuti,” katanya pada LICOM, Jumat (19/12/2014).
Kalau memang sudah sesuai mekanisme, lanjut dia, Kopri akan menugaskan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang merupakan Banom Korpri khusus untuk persoalan yang menyangkut hukum.
“Tolonglah kalau memang perlu kami ya ajukan surat. Meskipun istilahnya tonggo tunggal gedhek (tetangga dalam satu tempat/organisasi), kalau kita ga tau permasalahannya ya percuma. Karena itu bukan berarti kita diam,” cetusnya.
Pihaknya mengaku senang jika memang diminta bantuan dalam hal melakukan advokasi dan pendampingan kepada para PNS yang tersangkut maslah hukum. “Kamis sudah banyak sosialisasikan ini, jika banyak yang meminta bantuan kami justru senang supaya Korpri ini banyak asas manfaatnya,” jelas Hizbul.
Justru kekuatan dan kemampuan Korpri Jatim saat ini telah banyak dimanfaatkan oleh SKPD yang ada di kabupaten/kota. Seperti beberapa SKPD di Magetan, Trenggalek dan Probolinggo yang sudah pernah mengajukan permintaan bantuan perlindungan hukum.
“Ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan bantuan langsung kita tindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk tau perkara yang dihadapi dan memberikan konsultasi hukum agar berjalan baik. Alhamdulillah berkat bantuan advokasi kami, mereka bisa keluar dari penjara,” imbuhnya.
Namun saat ini bantuan yang diberikan pihaknya, baru berupa konsultasi hukum dan pendampingan. Ke depan pada tahun 2015 mendatang, Korpri akan diberi kewenangan untuk membantu lebih lanjut dengan menyediakan anggaran untuk bantuan hukum.
“Nanti di Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) pada awal 2015 baru bisa berlaku. Korpri diwajibkan memberikan bantuan dan mensupport anggaran, seperti biaya pengacara dan lainnya,” pungkas Hizbul Wathon.
Tanggapan dari Korpri ini menjawab adanya tudingan dari Komisi A DPRD Jatim yang menilai, Korpri tak melakukan monitoring kepada aparat pemerintahan yang sedang tersandung kasus hukum.
“Korpri ini kan pimpinan PNS, jadi ya seharusnya melakukan advokasi dan mendampingi dengan pengacara. Fungsinya memang untuk mengontrol dan memonitor semua aparat pemerintahan di Jawa Timur,” kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo.@sarifa
0 comments:
Post a Comment