LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Akhmad Sukardi menanggapi temuan data dari Forum Transparansi Anggaran (FITRA). FITRA merilis terdapat dugaan penyimpangan anggaran dinas senilai Rp 22.689.800.675 di APBD Tahun 2013.
Sukardi menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam laporan belanja APBD Tahun 2013. Menurutnya, dugaan penyiampangan anggaran bukanlah dikorupsi melainkan ada kekeliruan terkait penyusunan laporan.
Baca juga: Kejati Jatim didesak tangani, ini 16 SKPD diduga korup Rp22,6 M dan Menguap! 16 SKPD Jatim diduga 'gila-gilaan' korupsi Rp22,6 Miliar
Dia mencontohkan, ketika menyusun laporan pembelanjaan biaya perjalanan dinas, ada banyak tiket boarding pesawat yang tidak disertakan dalam laporannya.
“Makanya rata-rata SKPD banyak yang dinyatakan melakukan penyimpangan anggaran dalam laporan biaya perjalanan dinas. Sebab, ya itu tadi, tiket boardingnya banyak yang hilang, apalagi itu tidak pernah diminta, sehingga dalam menulis laporan tidak ikut disertakan,” jelasnya di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (19/12/2014).
Atas pengalaman itu, Sukardi telah mengingatkan kepada seluruh SKPD agar bukti-bukti perjalanan agar segera disetor dan dimasukkan dalam laporan belanja APBD tahun anggaran 2014. Jika tertib administrasi maka kejadian serupa diharapkan tidak terulang.
“Sebab uangnya sebenarnya tidak dikorup. Hanya penyusunan laporan keuangannya saja yang tidak teliti. Pemprov dirugikan kalau terjadi kekeliruan penyusunan laporan sebab diharuskan mengembalikan kerugian negara yang sebenarnya tidak dikorup,” tegas Sukardi.
Disinggung soal kasus dugaan penyimpangan itu, ada pihak SKPD yang dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, dia enggan menjelaskan secara rinci. “Mungkin ada yang ditanya sedikit-dikit ke kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, FITRA merilis terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp 22.689.800.675 di Pemprov Jawa Timur (Jatim) pada 2013. Penyimpangan itu terjadi terjadi di 16 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov Jatim.
Direktur FITRA, Ucok Sky Khadafi menjelaskan, Rp 14,4 miliar bentuk perjalanan dinas fiktif dan bentuk penyimpangan anggaran sebesar Rp 7,7 miliar. Lebih rinci, penyimpangan dalam bukti tidak lengkap sebesar Rp7,7 miliar, penyimpangan dalam bentuk mark up atau harga tinggi sebesar Rp403 juta dan tumpang tindih perjalanan dinas sebesar Rp89,3 juta.@sarifa
0 comments:
Post a Comment