LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono meminta, seluruh anggota Mahkamah Partai Golkar untuk keluar dari struktur kepengurusan partai. Menurutnya, tindakan itu perlu dilakukan agar putusan yang diambil Mahkamah Partai tidak memihak salah satu pihak.
“Kami minta kepada pimpinan dan seluruh anggota Mahkamah Partai dimaksud (berdasarkan putusan PN Jakpus) secepatnya mengundurkan diri dari segenap kedudukannya dalam struktur partai,” ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/2/2015).
Baca juga: Priyo Budi Santoso tawarkan islah murah bagi dualisme Golkar dan PN Jakpus nyatakan tak berwenang adili gugatan Agung Laksono dkk
Berdasarkan hasil putusan PN Jakpus, Mahkamah Partai yang dimaksud dipimpin oleh Muladi, dan beranggotakan empat orang yaitu Andi Mattalata, Aulia Rachman, HAS Natabaya dan Djasri Marin. Untuk diketahui, Andi Mattalata dan Djasri Marin merupakan bagian dari kubu Agung. Sementara, Muladi dan Aulia Rachman merupakan bagian dari kubu Aburizal Bakrie.
Selain itu Agung menambahkan, setelah putusan PN Jakpus keluar, Andi Mattalata dan Djasri Marin telah memutuskan keluar dari struktur kepemimpinan Partai Golkar versi Munas Jakarta. Keduanya, lanjut Agung, akan fokus menyelesaikan konflik yang sedang terjadi.
“Mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dari DPP sebagai bukti agar netral dan serius menyelesaikan masalah ini,” terangnya.
Seperti diberitakan, Partai Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie
melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5
Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus
Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV), dan
Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus. Sementara itu, dalam putusannya, PN
Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono niet onvankelijk atau tidak dapat
diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan. @yuanto
0 comments:
Post a Comment