LENSAINDONESIA.COM: DPRD DKI Jakarta memastikan membentuk panitian hak angket terhadap Gubernur Ahok terkait masalah APBD 2015, Kamis besok (25/2/15). Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, menegaskan, hak angket bisa menjadi pintu masuk untuk menggulingkan (memakzulkan) Ahok dari Pemerintah Provinsi (Jakarta), jika rekomendasi panitia nantinya demikian.
“Rekomendasinya apa? Berhentikan, ya sudah masuk HMP (hak menyatakan pendapat) dan angket ini dinyatakan selesai. Itu nanti diajukan ke MA (Mahkamah Agung) dan disahkan, lalu disampaikan ke Presiden,” terangnya.
Baca juga: Penolakan hak angket FPKB DKI tidak jelas dan DPRD DKI klaim FPKB setujui hak angket
Ketua DPD Gerindra DKI ini pun mengingatkan, putusan tersebut tak bisa dibawa kepengadilan untuk dianulir. “Eksekutif enggak bisa membela diri. Angket itu medianya.” Meski demikian, Taufik tak menampik pernyataan Ahok, jika hal tersebut sulit terealisasi. “Oh iya, enggak mudah, tapi kita optimis.”
Seandainya nanti Ahok lengser, bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ini mendorong dan rela kursi gubernur diisi kader PDIP. “Selama enggak melanggar aturan.” Taufik pun mengaku, bila pihaknya belum punya usulan nama
untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan mantan koleganya di Gerindra tersebut.
Berdasarkan Pasal 322 ayat (2) UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), disebutkan bila hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pun syarat mengajukan hak angket diatur dalam Pasal 331 ayat (1) huruf (a) dan (b), di mana paling sedikit diajukan 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi yang beranggotakan 35-75 orang atau paling sedikit 15 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi yang beranggotakan di atas 75 orang.
Kemudian pada Pasal 331 ayat (2) mengamanatkan, usulan hak angket tersebut harus disampaikan kepada pimpinan DPRD. Hak angket ini dapat jalan, apabila sedikitnya 3/4 anggota dewan menghadiri rapat paripurna dan sedikitnya 2/3 diantara mereka menyetujuinya. Itu sesuai amanat Pasal 331 ayat (3).
Apabila disepakati, sesuai Pasal 332 ayat (2), maka DPRD membentuk panitia angket Kamis besok yang terdiri dari seluruh fraksi. Namun jika ditolak, Pasal 332 ayat (3) menyatakan, usul tersebut tak bisa diajukan kembali.
Panitia angket, sebagaimana bunyi Pasal 333 ayat (1), ditugaskan melakukan penyelidikan dan dapat memanggil pejabat pemprov, badan hukum, atau pun masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
Kepada pejabat pemprov, badan hukum, ataupun warga masyarakat dipanggil, sesuai Pasal 333 ayat (2), wajib memenuhi panggilan tersebut, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Kemudian, sebagaimana instruksi Pasal 333 ayat (3), pejabat pemprov, badan hukum, atau warga masyarakat dapat dipanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila menolak memenuhi panggilan tersebut.
Sesuai Pasal 334, panitia angket ini harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 hari terhitung sejak terbentuk. Salah satu rekomendasi panitia angket dapat berupa hak menyatakan pendapat (HMP), sebagaimana diatur dalam Pasal 322 ayat (4).
Sikap keras Fraksi Gerindra itu, tentu mengundang spekulasi bahwa partai yang berjasa mengusung Ahok untuk mendampingi Joko Widodo –saat Pilub DKI–memanfaatkan momen angket itu sebagai pelampiasan dendam, karena Ahok diaggap tidak tahu balas budi, hengkang dari Partai Gerindra setelah sukses menjadi Wagub DKI, kemudian melesat jadi Gubernur, menggantikan Jokowi yang kini menjadi Presiden RI. @fatah_sidik
0 comments:
Post a Comment