LENSAINDONESIA.COM: Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Blitar resah dengan wacana pemotongan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015. Berdasarkan saran Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas), desa harus merelakan ADD Rp350
juta (Per Desa) dipangkas Rp 15 juta untuk model belanja publikasi.
“Terus terang ini meresahkan. Sebab tidak ada dasar hukum dan juklak juknisnya, “ujar Ali DM juru bicara Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang juga Kades Kebonduren, Kecamatan Ponggok kepada wartawan, Rabu (25/2/2015).
Baca juga: Bantah 'menyunat' ADD, Bapemas Blitar sebut untuk belanja publikasi dan Diduga banyak pelanggaran, RP 3 miliar ADD Bantul tak cair
Dengan jumlah 220 desa di kabupaten Blitar, total pungutan liar yang terkumpul mencapai Rp 3,3 miliar. Dana tersebut akan digunakan sebagai modal belanja publikasi.
Sementara itu sumber lensaindonesia.com menyebutkan , Bapemas telah merangkul sedikitnya 50 media massa harian cetak, mingguan, elektronik radio dan televisi. Secara teknis, setiap media cetak harian akan mendapat jatah dana publikasi sebesar Rp6 juta per desa. Media mingguan sebesar Rp4 juta per desa, dan media elektronik radio dan televisi lokal sebesar Rp3 juta per desa.
Seperti diketahui selain ADD Rp 350 juta, setiap desa juga mendapat bantuan APBN sebesar Rp 350 juta. Sesuai UU Desa total dana yang diterima setiap desa mencapai Rp 1,4 miliar. “Sementara selain dasar hukumnya tidak jelas, laporan pertanggungjawabanya dibebankan ke desa. Padahal selama kita tidak ada masalah, kenapa harus mengeluarkan dana pengamanan segala, “tanya Ali.
Di wilayah Barat yang meliputi Kecamatan Sanankulon, Ponggok, Srengat, Wonodadi, dan Udanawu, sebagian besar kades kata Ali menyatakan penolakan. Para kades akan melawan bila pihak Bapemas tetap memaksakan. “Sebagian kades di wilayah timur juga bersikap sama. Semua bersepakat menolak pemotongan,” pungkasnya.@andik_kartika
0 comments:
Post a Comment