Tuesday, February 10, 2015

Besok, konflik internal Golkar disidangkan Mahkamah Partai

Besok, konflik internal Golkar disidangkan Mahkamah Partai




LENSAINDONESIA.COM: Konflik yang mendera internal Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali) dan kubu Agung Laksono (Munas Jakarta) hingga saat ini belum menemukan titik temu.


Padahal, pelaksanaan Pilkada serentak di sejumlah daerah semakin dekat. Jika dualisme tersebut tak selesai seiring jadwal tahapan Pilkada, Golkar terancam tidak akan bisa mengajukan calon kepala daerah.


Baca juga: Agung Laksono minta seluruh anggota mahkamah Golkar mengundurkan diri dan Priyo Budi Santoso tawarkan islah murah bagi dualisme Golkar


Merespon hal itu, Mahkamah Partai Golkar menyatakan segera menggelar sidang dan hasilnya akan diputuskan maksimal bulan Mei.


Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menyatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal dan memutuskan Mahkamah bisa menggelar persidangan meski sebelumnya telah memutuskan tidak bisa bersidang. Saat itu menyebabkan, anggota mahkamah ada yang berpihak ke dalam masing-masing kubu. Namun, kini anggota mahkamah yang tergabung dalam kepengurusan yang berbeda menyatakan telah mengundurkan diri melalui pernyataan tertulis.


“Mahkamah Partai Golkar akan segera bersidang karena (anggota) telah membuat pernyataan mundur dari kepengurusan masing-masing, ada pernyataan tertulis,” ujar Muladi dalam keterangan persnya di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (10/02/2015).


Menurut Muladi, meski kepemimpinan versi Aburizal Bakrie masih melakukan gugatan di Pengadilan Jakarta Barat, Mahkamah Partai tetap akan gelar sidang.


“Sidang simultan dengan yang di Jakarta Barat. Putusan besok gagal, maka di Jakbar boleh diteruskan, tidak puas silakan ke Mahkamah Agung,” terang Muladi.


Ia menegaskan, saat ini kepengurusan Partai Golkar yang berlaku adalah kepengurusan hasil Munas Pekanbaru pada 2009 silam. “Kalau Pak Agung mengajukan kasasi ke MA, bukan karena mengakui eksistensi hasil Munas Bali, tapi karena dia

wakil ketua umum di kepengurusan Riau,” jelasnya.


Sementara, anggota Mahkamah Partai Golkar HAS Natabaya menerangkan, awalnya mahkamah tidak bisa menggelar sidang karena dari lima anggotanya, dua anggota dinilai tidak netral lagi karena bergabung dengan kepengurusan Agung Laksono yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Satu anggota lagi Aulia Rahman menjadi duta besar RI di Praha,

Republik Ceko.


“Dalam putusan PN Jakarta Pusat, mahkamah partai yang dimaksud adalah mahkamah partai yang dibentuk di Riau. Besok akan kita dengar posita (dalil gugatan) dari Pak Agung. Besok sidang pertama jam 11,” ujar Natabaya.


Mengenai penolakan kubu Ical datang ke sidang mahkamah, Natabaya tidak mempermasalahkan. “Datang tidak datang, bakal tetap sidang dan ada hasilnya,” tegasnya.


“Setelah mendengarkan semua, rapat majelis lagi, jadi seminggu. Harus mengejar waktu hingga pilkada serentak. Maksimal Mei harus selesai,” tambahnya.@yuanto


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment