Tuesday, February 24, 2015

Pencalonan Komjen Badrodin Haiti bisa ditolak oleh DPR RI

Pencalonan Komjen Badrodin Haiti bisa ditolak oleh DPR RI




LENSAINDONESIA.COM: Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti yang diusulkan Presiden RI, Joko Widodo belum tentu diterima DPR RI. Pasalnya, calon Kapolri harus melalui mekanisme fit and proper tes yang akan dilakukan Komisi III DPR RI. Padahal jadwal fit and proper tes baru akan dibahas Komisi III DPR RI.


“Jadwal fit and proper tes calon Kapolri, akan dijadwalkan pada rapat pleno komisi III DPR RI tanggal 23 Februari ini. Setelah itu komisi III akan mengunjungi ke rumah calon Kapolri,” terang Adies Kadir anggota Komisi III DPR RI di sela-sela silaturrahim dengan anggota tim pemenangan Adies Kadir pada Pileg 2014 di Surabaya.


Baca juga: Presiden : Penundaan eksekusi mati bukan permintaan Australia dan TB Hasanuddin: Kader PDIP harus taat putusan Jokowi


Lebih jauh politisi asal Partai Golkar itu menjelaskan bahwa DPR RI memiliki waktu selama 20 hari untuk menentukan sikap bisa menerima atau menolak, pasca surat pengajuan calon Kapolri diterima oleh DPR RI. “Sikap DPR RI ya tinggal menerima atau menolak,” ujar pria yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini.


Kondisi yang dialami calon Kapolri, lanjut Adies juga akan dialami oleh tiga orang Plt pimpinan KPK yang terdiri dari, Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Prof. Indriyanto Seno Adji. Pasalnya, perppu yang dibuat Presiden Jokowi untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah Bambang Wijayanto dan Abraham Samad diberhentikan sementara oleh presiden, juga akan dikaji lebih dahulu oleh DPR.


“Hasilnya juga ada dua, yakni diterima atau ditolak. Kalau diterima maka ketiga orang Plt KPK itu juga harus melalui fit and proper tes, dan kalau ditolak maka pelantikan ketiga orang pimpinan KPK itu bisa dibatalkan,” jelas pria yang digadang-gadang maju Pilwali Kota Surabaya.@wan


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment