Thursday, February 5, 2015

Penipu cantik bantah punya hubungan pribadi dengan adik anggota DPRD

Penipu cantik bantah punya hubungan pribadi dengan adik anggota DPRD




LENSAINDONESIA.COM: Muasanah (40), terdakwa kasus penipuan memori card merk V Gen senilai Rp 2,1 miliar kembali didudukkan sebagai pesakitan di PN Surabaya, Kamis (5/2/2015).


Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Ratu Penipuan ini mengelak disebut punya hubungan pribadi (asmara) dengan korban Anggid yang merupakan adik kandung Anggota DPRD Surabaya, Baktiono. “Kok bisa Anda menipu sampai sebanyak itu, apa ada hubungan khusus dengan korban?,” kata Hakim Ferdinandus kepadanya.


Baca juga: Kejagung campur tangan perkara penipuan batubara PT ELS dan Penipu cantik sukses `kerjai` adik anggota DPRD Surabaya


Muasanah mengelak pertanyaan hakim dengan alasan yang berbelit-belit. “Tidak ada pak hakim, uang itu memang benar untuk kulakan bisnis jualan memory card yang saya jalankan,” bantahnya dengan gelagapan.


Hakimpun tidak percaya dengan bantahan terdakwa kasus penipuan ini. “Tidak mungkin kalau cuma buat kulakan barang yang cuma dapat menguntungkan Rp 1000 sampai Rp 3000 rupiah itu,” sela hakim.


Dalam persidangan sebelumnya, JPU Muhlis menghadirkan dua orang saksi, yakni Anggid Sugiyanto dan Ismail. Anggid Sugiyanto merupakan saksi pelapor, sedangkan Ismail merupakan saksi yang mengenalkan bisnis antara Muasanah dengan saksi Anggid.


Diakui saksi Anggid, modus penipuan itu dilakukan terdakwa sekitar bulan Agustus 2008. Saat itu terdakwa menawarkan bisnis penjualan memori card merk V Gen, dengan komposisi bagi presentase untuk terdakwa 45 persen dan untuk saksi Anggid 45 persen sedangkan yang 10 persen untuk saksi Ismail selaku penghubung bisnis ini. “Modalnya saya transfer secara bertahap hingga Rp 2,1 milliar, melalui rekening Bank BCA dan BNI serta melalui Billyet Giro,” kata saksi Anggid.


Modus penipuan ini akhirnya terungkap pada bulan Mei 2015, saat wanita cantik yang tinggal di Jl Alam Gunung Anyar B 32 Surabaya ini diminta membuat laporan keuangan. “Ternyata bisnis yang ditawarkan tidak ada, ketahuan saat saya minta untuk membuat laporan keuangan,” terang Anggid.


Pada saksi Anggid, Hakim Ferdinandus sempat mencurigai adanya hubungan spesial antara terdakwa dan saksi Anggid hingga nekat mengucurkan dana sebesar miliaran rupiah. “Jangan jangan anda punya hubungan khusus dengan terdakwa , kok bisa bisa nya percaya begitu saja,” kata hakim Ferdinandus yang disangkal kata tidak oleh saksi Anggid.


Sementara, saksi Ismail membenarkan adanya hubungan bisnis antara Muasanah dan saksi Anggid. “Saya yang menghubungkan, saya dan terdakwa adalah rekan kerja, karena dia bilang ada bisnis sampingan, lantas saya kenalkan dengan mas Anggid,” jelas Saksi Ismail.


Oleh JPU Muhlis dari Kejari Surabaya, terdakwa kelahiran 40 tahun silam ini dijerat pasal tunggal, yakni melanggar pasal 372 tentang penipuan.


Kasus penipuan ini bukanlah yang pertama, dia juga pernah diadili dalam kasus yang sama pada 10 Juni 2010 lalu. Dan oleh hakim PN Surabaya, terdakwa diganjar dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment