LENSAINDONESIA.COM: Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengatakan dengan hanya waktu 10 bulan, takkan mengganggu penyelesaian kasus korupsi yang ada di lembaganya.
Termasuk salah satunya adalah sangkaan korupsi terhadap Kapolri yang batal dilantik, Komjen Pol Budi Gunawan. “Kasus demi kasus akan diselesaikan sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia,” ujarnya, Jumat (20/2/2015).
Baca juga: Samad tak penuhi panggilan pemeriksaan di Polda Sulselbar dan TB Hasanuddin: Kader PDIP harus taat putusan Jokowi
Sebagai langkah awal, ia akan melakukan konsolidasi internal agar lebih kompak. Ia mengemukakan, beberapa tersangka yang penyelidikannya masih tergantung menjadi kewajiban para pimpinan KPK yang baru untuk segera menyelesaikannya. Taufiq mengatakan mendapat dukungan penuh dari pimpinan KPK lain.
“Ada Pak Indriyanto Senoadji, seorang profesor hukum pidana yang mengerti betul. Ada Pak Zul, Jaksa yang berpengalaman. Ada Pak Pandu, yang juga seorang pengacara,” jelas Ruki.
Setelah itu, pihaknya akan koordinasi dengan Mabes Polri. Ia menilai, tanpa koordinasi semuanya tidak akan bisa dijalankan. “Tentunya sebentar lagi para pimpinan KPK akan berbagi tugas, siapa yang akan melakukan koordinasi dengan Kapolri, siapa yang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, dan bagaimana akan berkoordinasi dengan yang lain,” terangnya.
Ketika ditanya soal kelanjutan kasus Budi Gunawan, Taufiqurrahman Ruki menyebutkan kalau kasus itu akan dipelajari lagi, tentunya dengan pendekatan-pendekatan hukum.
“Adanya putusan praperadilan menjadi salah satu faktor bagaimana kita harus menangani itu,” papar Ruki.
Sementara salah satu pimpinan KPK yang lain, Adnan Pandu Praja menjelaskan tentang 21 penyidik KPK yang terancam menjadi tersangka akan diselidiki lebih lanjut.
“Kita akan bicarakan bersama. Saatnya untuk berkoordinasi lebih efektif antara KPK dan Polri,” ujar Pandu. @sita
0 comments:
Post a Comment