LENSAINDONESIA.COM: Pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar mempunyai kekuatan hukum final dan mengikat dalam menyelesaikan konflik internal Golkar.
Oleh karenanya, kedua kubu disarankan bisa berbesar hati (legowo) dengan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Partai nanti.
Baca juga: Senasib, gugatan kubu Aburizal Bakrie ditolak PN Jakarta Barat dan Tak hadir di Mahkamah Partai, kubu Ical pilih tunggu hasil gugatan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengembalikan penyelesaian perselisihan kepengurusan Partai Golkar ke mahkamah partai itu, dipandang sudah tepat.
Sebelum UU Parpol Nomor 2/2008 direvisi, memang dimungkinkan setiap perselisihan parpol, termasuk perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan diajukan ke pengadilan. Namun, setelah UU Parpol direvisi dengan UU Nomor 2/2011, aturan mainnya menjadi berubah.
Setiap perselisihan kepengurusan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui suatu mahkamah partai. Bahkan khusus untuk jenis perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, Pasal 32 ayat (5) UU Parpol menentukan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
“Kata ‘final’ dapat dimaknai bahwa putusan mahkamah partai memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga para pihak yang berselisih tidak dimungkinkan untuk menempuh upaya hukum lain, termasuk ke pengadilan. Sementara kata ‘mengikat’ dapat dimaknai bahwa putusan mahkamah partai tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berselisih, tetapi juga berlaku bagi parpol bersangkutan,” ujar Said kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Lebih lanjut dijelaskan, putusan mahkamah partai khusus untuk jenis perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, kata Said, harus dipandang sebagai hukum yang berlaku di internal partai.
“Jadi tidak bisa tidak, setiap perselisihan kepengurusan parpol memang hanya bisa diselesaikan melalui mahkamah partai,” pakar Said yang juga sebagai pakar hukum.
Maka, menurutnya, penyelesaian tersebut kedua pihak perlu menyadari bahwa hasil sidang Mahkamah Partai sebagai jalan keluar terbaik untuk penyelesaian kemelut Golkar, dan bukan jalan pengadilan.
“Nah, dalam kasus Golkar, sejak jauh-jauh hari sebetulnya saya sudah mengingatkan soal ini langsung kepada Pak Aburizal Bakrie, Bang Akbar Tanjung, dan para pengurus Partai Golkar lainnya dalam sejumlah pertemuan, dimana saya diundang untuk dimintai pendapat sebagai expert,” tutur Said menambahkan.
“Saya katakan bahwa penyelesaian perselisihan dengan kubu Agung Laksono hanya bisa diselesaikan melalui mahkamah partai dan sebaiknya tidak dibawa ke pengadilan. Tetapi rupanya Golkar kubu Pak Ical lebih mendengar masukan dari Prof. Yusril yang berpendapat permasalahan tersebut dimungkinkan untuk dibawa ke pengadilan,” bebernya.
Adanya perbedaan pandangan antara saya dengan Prof. Yusril, termasuk juga dengan tim hukumnya terkait penyelesaian kasus Golkar tersebut sempat mengemuka dalam sejumlah pertemuan yang dihadiri bersama.
Setelah pengadilan menyatakan tidak menerima gugatan Golkar kubu Munas Bali dan pengadilan mengembalikan penyelesaian melalui Mahkamah Partai, Said kembali menyarankan, kedua kubu sama-sama elegan dan legowo memilih jalur sidang Mahkamah Partai.
“Saya sarankan kepada kedua kubu yang berselisih untuk menyerahkan saja penyelesaian masalah kepada mahkamah partai. Sepanjang Mahkamah Partai Golkar memproses perselisihan dimaksud sesuai dengan ketentuan UU Parpol, AD/ART partai, dan mengedepankan prinsip-prinsip netralitas dan imparsial, maka apapun yang diputuskan oleh mahkamah partai, ya harus diterima oleh para pihak. Tetapi kalau ternyata ditemukan ada bukti atau indikasi Mahkamah Partai Golkar berpihak, maka bisa saja hal itu dipersoalkan oleh pihak yang dirugikan,” pungkas Said.
Diketahui, hari ini, Rabu (25/2), Mahkamah Partai Golkar berencana akan menggelar sidang putusan mengenai dualisme kepengurusan partai Golkar. @yuanto
0 comments:
Post a Comment