Tuesday, February 10, 2015

Saksi ahli sebut penetapan tersangka BG salahi wewenang KPK

Saksi ahli sebut penetapan tersangka BG salahi wewenang KPK




LENSAINDONESIA.COM: Penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menyalahi kewenangannya. Apalagi, saat peristiwa itu terjadi, BG bukanlah pejabat negara yang layak diperiksa oleh KPK.


Hal tersebut diungkap saksi ahli yang juga pengamat hukum asal Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis. Ia menjadi saksi ahli untuk Komjen Budi Gunawan (BG) dalam lanjutan sidang praperadilan di PN Jaksel.


Baca juga: Fraksi Hanura minta Setya Novanto desak Jokowi lantik BG jadi Kapolri dan Senayan galau hasil praperadilan BG perburuk kinerja KPK-Polri


Margarito berpendapat ada yang janggal dalam penetapan Komjen BG oleh KPK. “Tahun 2002, saat peristiwa itu terjadi kan BG bukan pejabat negara,” katanya sebelum sidang, Rabu (11/2/2015).


Ia mengingatkan Kepres 70 tahun 2002 menerangkan eselon dua tidak termasuk dalam klarifikasi penyelenggara negara. Sehingga penyelewengan oleh eselon dua bukan ditindak oleh KPK. “Wewenang KPK kan menyidik dalam klarifikasi pejabat penyelenggara negara. Itu yang akan saya jelaskan,” tandasnya.


Margarito yang kerap wara-wiri di televisi itu mengatakan jika pegawai negeri maka penyelewengan disidik oleh polisi atau jaksa. Dan hal tersebut sudah ada kualifikasi masing-masing.


“Kalau Satpol PP penegak hukum bukan? Apa dia bisa diadili KPK juga? Kan tidak. Itu dia yang nanti saya akan jelaskan,” terang Margarito.

@sita


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment