LENSAINDOENSIA.COM: Sidang gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dilanjutkan besok. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian kedua belah pihak.
“Besok diberikan waktu untuk membuktikan dalil permohonannya,” kata Sarpin Rizaldi, hakim tunggal, Senin (9/2/2015).
Sarpin memberikan waktu masing-masing dua hari kepada pihak pemohon yakni Budi Gunawan dan pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Waktunya sama, dua hari dan sidang memungkinkan sampai malam hari,” kata dia.
Baca juga: Kubu Komjen BG pertanyakan kelengkapan surat kuasa tim hukum KPK dan FSP: Komjen Budi Waseso paling pantas jadi Kapolri
Sidang perdana gugatan praperadilan hari ini telah mendengarkan peryataan sikap dari kedua pihak yang diwakili tim kuasa hukumnya.
Pihak Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyalahgunaan wewenang saat menetapkan Budi sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka pada BG dilakukan untuk mengambil alih dan mengintervensi keputusan Presiden dalam menentukan calon Kapolri.
“Termohon terkesan sangat tendensius dan sangat arogan, yang seolah-olah Presiden harus meminta pendapat pada termohon untuk menentukan calon Kapolri. Padahal, hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang,” kata pengacara Budi Gunawan.
Kuasa hukum Budi Gunawan juga menyebut penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka cacat yuridis.
Sementara dari pihak KPK melalui tim divisi hukumnya, Katarina Mulia Girsang, meminta pengadilan menolak dalil pemohon karena penangkapan Budi Gunawan sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Tim Divisi Hukum KPK juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan sesuai tugas dan fungsi KPK dan bukan untuk mengintervensi keputusan presiden untuk melantik Kapolri.@sita/ant
0 comments:
Post a Comment