LENSAINDONESIA.COM: Hilangnya Jalak Bali koleksi Kebun Binatang Surabaya (KBS),
mengharuskan tim identifikasi Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP di kandang
B-13, Minggu (9/2).
Rencananya tim juga memanggil saksi-saksi di lingkup KBS pada Senin (10/2/2015) ini.
Baca juga: Ketua PERKIN mengaku punya bukti penyimpangan KBS dan Ratusan lapak PKL Kebun Binatang Surabaya segera dibongkar
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono membenarkan bahwasanya telah terjadi pencurian satwa jenis Jalak Bali milik KBS. Setelah menerima laporan dari Siran (pelapor), tim penyelidik langsung melakukan identifikasi dikandang penangkaran Jalak Bali di lokasi B-13.
Tak hanya itu, lanjut Kasat, tim penyelidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari KBS, yakni Siran (pelapor), seorang keeper, dan Satpam. Pemeriksaan saksi masih terkait dengan hilangnya primata yang dilindungi oleh negara.
Selanjutnya, Senin (9/2) hari ini penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak KBS. “Pengembangan kasus ini akan berlanjut pada pengambilan dan melihat hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi kandang Jalak Bali tersebut. Tentunya saksi-saksi di lingkungan KBS akan kita panggil juga,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Minggu (9/2).
Disinggung terkait keterlibatan orang dalam (KBS, red) atas hilangnya Jalak Bali, Kasat mengaku sampai saat ini penyelidik belum mengarah ke hal tersebut. “Sementara ini belum diperkuat dengan adanya dugaan keterlibatan orang dalam atas kasus ini,” ujarnya.
Selanjutnya tim penyelidik akan melihat rekaman CCTV KBS dan memeriksa saksi-saksi dari pihak KBS, baik karyawan maupun satpam setempat.
Namun, Kasat tak menampik akan melihat apakah ada oknum KBS yang terlibat dalam kasus ini. Dengan menggunakan azas praduga tak berasalah, penyelidikan ini akan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan petunjuk selama dilakukannya penyelidikan ini.
“Siapa pun bisa mengambil primata dilindungi (Jalak Bali) tersebut. Tapi kita berdasarkan azas praduga tak bersalah, untuk melakukan penyelidikan pada kasus ini,” tegas AKBP Sumaryono.
Terkait berapa saksi yang akan dipanggil, Sumaryono menambahkan bahwa saksi kasus ini akan terus bertambah. Mengingat kasus ini sangat bagus, karena jenis satwa Jalak Bali memang dilindungi oleh negara. “Besok (hari ini) akan bertambah lagi saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa. Tentunya dari pihak KBS,” tandasnya.@rofik
0 comments:
Post a Comment