LENSAINDONESIA.COM: Bandar peredaran Narkoba dari dalam penjara Lapas Pamekasan, Jawa Timur, terdakwa Henky Steven (36) warga Sukolilo Dian Regency Makmur Surabaya, kembali menjalani proses persidangan di PN Surabaya. Tapi, selama sidang belum terungkap kenapa di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) bisa bebas mengendalikan kurir Narkoba di luar penjara.
Persidangan lanjutan Selasa (25/03/14), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi penerima paket Narkoba –di luar Lapas– kiriman Henky dari dalam Lapas. Selama proses pemeriksaan saksi bernama Lia Wulandari, belum muncul kesaksian kepada majelis hakim tentang bagaimana Henky bisa leluasa mengendalikan kurir Narkoba dari dalam Lapas. Mengingatl, dalam Lapas semua Napi tidak diijinkan menyimpan sega jenis alat komunikasi.
Baca juga: Kemenkumham Jatim bakal giatkan sidak rutin di Rutan dan Lapas dan BNN: Ada empat juta pengguna narkoba di Indonesia
Lia Wulandari, penerima paket Narkoba saat ditanya hakim, mengatakan sewaktu digerebek BNN, dirinya berada di rumah Henky Steven, karena disuruh untuk mengambil sertifikat. Bahkan, Henky juga menyuruhnya –via kontak ponsel– membukakan pintu saat teman terdakwa yang namanya Sigit datang.
“Saya ditelepon Steven supaya datang ke rumahnya dan mengambil sertifikat rumah untuk diserahkan ke Sigit,” ujar saksi Lia.
Bersamaan dengan itu, terdakwa Steven juga memberitahu bahwa akan ada paketan yang dikirim oleh kurir travel JNE untuk diserahkan ke Sigit.
“Begitu paketan datang, saya langsung telepon Sigit bahwa paketannya sudah datang,” kata Lia.
Saksi mengaku tidak mengetahui isi paketan itu apa, dia segera menyerahkan paketan itu ke Sigit.
“Begitu paketan dibawa Sigit, saat itulah petugas (BNN) datang,” kata Lia. Sayangnya, tidak disebutkan dari mana asal sabu yang dikirim via paket JNE itu.
Dari dakwaan diketahui, kasus ini berawal pada Agustus 2013 lalu. Saat itu, terdakwa menelepon Sigit Saputra dan Lia Wulandari (berkas terpisah), yang nota bene kurirnya, untuk menanti paketan Narkotika melalui jasa paket JNE.
Mendapatkan perintah ini, Sigit lantas ke rumah terdakwa di Perum Sukolilo Regency Makmur untuk menanti paket tersebut di sana. Karena terdakwa masih berada dalam Lapas Narkotika Pamekasan, maka kunci rumah dipegang Lia.
Saat itulah, Lia dan Sigit menunggu paketan JNE di dalam rumah. Mengetahui paketan yang dimaksud datang, Sigit bermaksud mengambil paket. Namun sayang, hal itu tidak bisa dilakukannya, lantaran petugas JNE meminta identitas asli penerima paket.
“Saat itu lah, Lia ingat ada SIM milik Henky yang ada dilemari rumah. Dengan SIM itu lah, Sigit lantas menerima paket,” demikian bunyi dalam dakwaan dengan jaksa penuntut umumnya Deddy Agus Oktavianto.
Namun sayang, saat paket di tangan, petugas BNN langsung datang menyergap. Keduanya tidak berkutik, lantaran saat paket dibuka, dipastikan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 472,2 gram.
Oleh terdakwa, melalui HP, kedua kurirnya itu sempat diminta membagi sabu kiriman paketan dalam poket-poket kecil. Saat itu, terdakwa belum mengetahui, jika perintahnya via ponsel diketahui petugas BNN yang menangkap kedua kurirnya.
Setelah itu, petugas BNN bergerak menangkap terdakwa yang masih berstatus narapidana itu. Dari terdakwa, petugas lantas mendapati nama Celin yang diketahui sebagai pemasok sabu pada terdakwa. Celin kini jadi buronan BNN.
Atas kasus ini, jaksa penuntut umum Deddy Agus Oktavianto menjeratnya dengan pasal 114 jo pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. @ian
0 comments:
Post a Comment