Tuesday, March 25, 2014

Yang Liu gadis sabu Macau gagal nyusup Surabaya, divonis 11 tahun

Yang Liu gadis sabu Macau gagal nyusup Surabaya, divonis 11 tahun




LENSAINDONESIA.COM: Gadis bermata sipit asal China, Yang Liu (29), anggota jaringan Narkoba Internasional

yang menyusup di Surabaya, akhirnya dihukum 11 tahun oleh Mejelis Hakim PN Surabaya.


Yang Lu masih beruntung, vonis hakim pada sidang pembacaan putusan, Senin (24/3/14), setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun.


Baca juga: Edan! Jaringan China & Iran gagal garuk duit konsumen Narkoba 50 M dan Si seksi Thailand gagal sebar sabu di Surabaya, pakai Asia Airlines


Tentu, hukuman ini tidak sebanding dengan dampak barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 1.005 gram — diperkirkan senilai sedikitnya Rp1,2 miliar– jika jadi disebar di Surabaya, atau kota-kota di Jawa Timur. Pasalnya,

bukan sekadar meracuni dan menguras duit masyarakat. Tapi, sudah jadi rahasia umum, pengguna bisa tewas

jika mengonsumsinya berlebihan atau over dosis berlebihan.


Bukan cuma itu. Lebih celaka lagi, sabu Yang Lu jika lolos dijualbelikan jaringan pengedar, dan pembelinya –penggunanya tertangkap polisi– sama halnya menjerumuskan pengguna ke penjara.


Yang Liu saat mendengarkan vonis, duduk di kursi pesakitan dengan rambut diikat tampak bersikap tenang saat mendengar vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim M Yapi di Ruang Sari 1 PN Surabaya. Bisa jadi, Yang Liu nantinya –dengan support jaringan Narkoba China– cari peluang untuk bisa menembus pengadilan tinggi (tingkat banding putusan) maupun Makamah Agung (kasasi).


Dalam putusannya, M Yapi menyatakan, Yang Liu terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan Narkoba. Hakim membuktikan terdakwa terbukti berbuat salah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsidair.


“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 39 Tahun 2009 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Narkotika,” kata hakim Yapi.


Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, terdakwa Yang Liu diringkus pada 19 Oktober 2013 sekitar jam 23.00 WIB di Bandara Internasional Juanda Surabaya. Petugas dari kantor pegawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Juanda menangkap Yang Liu saat dia usai turun pesawat dari Macau transit Taipe dan landing di bandara Juanda Surabaya.


Menjelang ditangkap, Yang Liu ketika masuk pintu keluar pemeriksaan badan /pakaian tidak ada yang mencurigakan. Sialnya, barang tavel bag bawaannya ketika menjadi sasaran pemeriksaan X-Ray, petugas menangkap ada barang di dalam koper yang mencurigakan. Petugas pun menggeledah dan memeriksa. Akhirnya, ditemukan bukti berupa 2 bungkusan berisi Narkoba jenis sabu 1.005 Gram yagg tersimpan di pegangan travel bag warna pink milik Yang Liu. @ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript

0 comments:

Post a Comment